Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Ini Aturan Baru Kapasitas Penumpang Kendaraan

Putri Anisa Yuliani
10/6/2020 16:14
Ini Aturan Baru Kapasitas Penumpang Kendaraan
Pembatasan penumpang(MI/Bary Fathahilah )

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) membagi tiga fase ketentuan pembatasan kapasitas penumpang dalam kendaraan selama masa transisi kenormalan baru.

Hal itu tertuang dalam Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan No 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam SE tersebut, ketentuan pembatasan diatur berdasarkan zona penyebaran covid-19 yakni zona merah, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau sesuai petunjuk dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ditjen Perhubungan Darat juga membagi ketentuan pembatasan kapasitas penumpang dalam tiga fase yakni Fase 1 yang merupakan fase pembatasan bersyarat (9-30 Juni), Fase 2 fase adaptasi kebiasaan baru (1-31 Juli), dan Fase 3 (1-31 Agustus) sebagai fase akhir yakni normal baru.

Pada wilayah zona merah selama fase 1 hingga fase 3, angkutan umum total dilarang beroperasi.

Baca juga :New Normal, Jokowi Minta Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Sementara pada wilayah zona oranye, zona kuning, dan zona hijau selama Fase 1 hingga Fase 2 load factor (LF) atau faktor kaapsitas penumpang yakni 70% dan menjadi 85% pada Fase 3.

Untuk angkutan karyawan di zona merah dan zona oranye selama Fase 1 hingga Fase 3 LF adalah 70%. Untuk zona kuning dan hijau LF pada Fase 1-2 adalah 70% dan bertambah menjadi 85% pada Fase 3.

Untuk angkutan umum sewa umum/khusus atau taksi pada zona merah dan oranye selama Fase 1 hingga 3 dibatasai LF hanya 50%. Sementara pada zona kuning dan zona hijau dibatasi 50% selama Fase 1 dan bertambah menjadi 75% pada Fase 2-3.

Untuk angkutan mobil pribadi di zona merah dan oranye selama Fase 1-3 dibatasi LF hanya 50%. Untuk zona kuning dan hijau dibatasi LF hanya 50% pada Fase 1 dan selanjutnya bertambah menjadi 75% pada Fase 2-3.

Untuk angkutan sepeda motor baik pribadi pada wilayah zona merah, oranye dan kuning dilarang mengangkut penumpang selama Fase 1-2 dan hanya boleh mengangkut penumpang pada Fase 3.

Untuk angkutan sepeda motor berbasis aplikasi boleh mengangkut orang dan barang di zona merah, oranye, kuning, dan hijau selama Fase 1-3.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya