Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) memindahkan 41 narapidana kasus narkotika kategori bandar ke LP Kelas I Batu dan LP Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan.
Sebelumnya para napi itu berada di lembaga pemasyarakatan (LP) yang berada di wilayah DKI Jakarta dan Banten.
“Dari jumlah tersebut, terdapat 11 narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati,” kata Dirjen Pas Reynhard Silitonga di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jawa Tengah, kemarin.
Disebutkan pemidahan narapidana bandar narkoba itu berlangsung sejak 4 Juni pukul 23.00 WIB dan tiba di Pulau Nusakambangan pada 5 Juni pukul 05.00. Pemindahan itu dilakukan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kemenkum dan HAM DKI Jakarta dan Banten.
“Selain itu juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya, yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional,” paparnya.
Dari total 41 narapidana itu, sebanyak 21 narapidana berasal dari LP Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari LP Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 narapidana dari LP Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari LP Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari LP Kelas IIA Pemuda Tangerang, dan 1 narapidana dari LP Kelas IIA Serang.
“Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam LP dan rutan. Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian berikutnya,” ujarnya.
“Kami harap dengan pemindahan ini peredaran narkoba dapat berkurang di negara kita,” tambah Reynhard.
Dijelaskan, Ditjen Pas melakukan proses pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat kondisi pandemi covid-19. “Pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, yakni seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Reynhard juga memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika. “Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini,” ungkap Reynhard.
Tak hanya itu, Reynhard menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas atau warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba. (LD/Che/P-5)
Kaesang sudah urus surat keterangan belum pernah dipidana untuk maju Pilgub Jateng
Dari119 tahanan kasus terorisme yang tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, hanya 6 yang menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara Pemilu 2019, kemarin.
Ancaman tersebut karena keduanya saat ini tercatat sebagai narapidana di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat.
Ganja dari Aceh itu diselundupkan lewat jalur darat melalui Medan dan Lampung. Sementara itu, penyeberangan dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa dilakukan menggunakan kapal tongkang.
PETUGAS Rumah Tahanan Negara Cilodong, Kota Depok, menjemur ribuan warga binaan untuk mencegah penyebaran korona ke dalam sel-sel tahanan, kemarin.
Aparat telah melakukan penangkapan terhadap para napi yang kembali melakukan kejahatan di kala korona.
Bantuan ini fokus pada pengembangan perpustakaan, ruang kunjungan, serta tempat interaksi yang dirancang untuk mendukung pembinaan, pendidikan, dan interaksi sosial warga binaan.
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan tidak ada perselisihan antara Setnov dengan Nurhadi, tetapi hanya ada perbedaan komunikasi yang tidak nyambung.
Sejumlah tokoh menyambut Anas, di antaranya Ketua NasDem Jawa Barat Saan Mustopa, Ketua Partai Kebangkitan Nusantara I Gede Pasek Suadika dan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
SEBANYAK 326 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat (Jabar) menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.
Setnov diketahui kembali ke Lapas Sukamiskin sejak Minggu (14/7), ia pun kini berubah penampilan dengan jenggot barunya
Bapas Bogor menilai perilaku Setnov selama menjalani sanksi penahanan satu bulan di Lapas Gunung Sindur, telah berperilaku baik dan memiliki itikad untuk tidak mengulangi kesalahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved