Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (4/6). Rapat dihadiri oleh Anggota Baleg, perwakilan pemerintah, serta perwakilan DPD RI secara fisik maupun virtual.
Rapat Panja dipimpin langsung Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dan dilaksanakan secara terbuka. Dalam rapat tersebut dibahas poin-poin krusial dalam Bab V RUU Cipta Kerja, meliputi klaster Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta klaster Perkoperasian.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan, pembahasan RUU Cipta Kerja terkait klaster UMKM harus memberikan manfaat dengan lingkup yang sangat luas dan diharapkan mendorong kemajuan UMKM di Indonesia.
“Di bidang UMKM, kemudahan perizinan ini yang paling utama. Biasanya UMKM itu harus mengurus hingga tiga izin, kita upayakan melalui RUU Cipta Kerja cukup satu izin tapi mencakup semua, termasuk SNI dan sertifikat halal,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Selain kemudahan perizinan berusaha, dibahas juga pembinaan dan pengembangan UMKM serta insentif fiskal dan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. Dalam draft pemerintah disebutkan perizinan berusaha yang diajukan oleh usaha mikro dan kecil dapat diberikan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya.
Terkait hal itu, Baleg mengusulkan agar perizinan berusaha seperti Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sertifikat halal, ijin edar, jaminan sosial bagi usaha mikro dan kecil ditanggung oleh APBN. Selanjutnya, tarif pajak PPh disesuaikan mengikuti kriteria usaha mikro, kecil dan menengah. Sementara, untuk usaha mikro, PPh dikenakan nol persen.
“Kemudian, penyederhanaan administrasi perpajakan dan insentif kewirausahaan sosial. Poin-poinnya itu pak, untuk angka silahkan disampaikan dulu ke pemerintah untuk disepakati, namun PP nya tidak bisa keluar dari affimartive action bersama dari poin ini,” kata Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka kepada perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat.
Khusus menyangkut insentif perpajakan bagi UMKM, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas juga meminta ada pembedaan formulasi insentif fiskal dan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah. Dengan harapan dapat mendorong daya saing usaha mikro kecil.
“Jadi kami beri kesempatan kepada pemerintah untuk didiskusikan secara internal dulu, karena pemerintah lebih tahu formulasinya. Tetapi, intinya fraksi-fraksi yang ada di parlemen meminta ada perlakuan khusus terhadap pengenaan pajak yang memenuhi kriteria usaha, baik itu mikro nol persen dan pajak usaha kecil bisa dikenakan berjenjang,” imbuh politisi Fraksi Partai Gerindra itu. (OL-09)
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menyambut positif kebijakan pemerintah untuk memberikan diskon tiket pesawat domestik.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved