Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK akan Kejar Pembantu Pelarian Nurhadi

Dhika Kusuma Winata
05/6/2020 06:15
KPK akan Kejar Pembantu Pelarian Nurhadi
Ketua KPK Firli Bahuri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dulu fokus pada dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Terbuka pula kemungkinan KPK akan mengusut dugaan pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi.

“Kami sekarang fokus dengan kasus utama, yaitu Nhd (Nurhadi) menerima hadiah janji berupa gratifikasi. Jadi, itu yang kita kerjakan. Yang pasti sekarang perkara pokoknya ialah menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang, itu yang pertama. Yang kedua, kami akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Firli menyatakan KPK terbuka mengusut perihal pelarian Nurhadi, termasuk pihak-pihak yang membantunya dengan sangkaan merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Menurut Firli, penyidik membutuhkan alat bukti yang cukup untuk mengusut hal itu. Ia menegaskan KPK saat ini masih akan fokus pada pokok perkara. “Kami tidak akan pernah meniadakan atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi itu. Termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan tindak pidana lain, tentu kami kembangkan,” ungkap Firli.

Nurhadi sempat mejadi buron selama hampir empat bulan. Pelariannya mencuatkan dugaan adanya pihak-pihak yang turut membantu. Dalam operasi pada Senin (1/6), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, tertangkap di tempat persembunyian mereka. Istri Nurhadi, yakni Tin Zuraida, turut ditangkap. Status Tin Zuraida saat ini sebatas saksi.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga mendagangkan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai total Rp46 miliar.

Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap.

Dalam kaitan perkara tersebut, KPK kemarin memeriksa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Pudji Astuti sebagai saksi. Pudji diminta menjelaskan pengurusan perkara yang pernah ia ditangani.

“Terkait dengan pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan adanya perkara yang juga diduga ikut diurus Nhd (mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi),” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. (Dhk/Medcom/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya