Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dulu fokus pada dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Terbuka pula kemungkinan KPK akan mengusut dugaan pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi.
“Kami sekarang fokus dengan kasus utama, yaitu Nhd (Nurhadi) menerima hadiah janji berupa gratifikasi. Jadi, itu yang kita kerjakan. Yang pasti sekarang perkara pokoknya ialah menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang, itu yang pertama. Yang kedua, kami akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Firli menyatakan KPK terbuka mengusut perihal pelarian Nurhadi, termasuk pihak-pihak yang membantunya dengan sangkaan merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Menurut Firli, penyidik membutuhkan alat bukti yang cukup untuk mengusut hal itu. Ia menegaskan KPK saat ini masih akan fokus pada pokok perkara. “Kami tidak akan pernah meniadakan atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi itu. Termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan tindak pidana lain, tentu kami kembangkan,” ungkap Firli.
Nurhadi sempat mejadi buron selama hampir empat bulan. Pelariannya mencuatkan dugaan adanya pihak-pihak yang turut membantu. Dalam operasi pada Senin (1/6), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, tertangkap di tempat persembunyian mereka. Istri Nurhadi, yakni Tin Zuraida, turut ditangkap. Status Tin Zuraida saat ini sebatas saksi.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga mendagangkan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai total Rp46 miliar.
Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap.
Dalam kaitan perkara tersebut, KPK kemarin memeriksa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Pudji Astuti sebagai saksi. Pudji diminta menjelaskan pengurusan perkara yang pernah ia ditangani.
“Terkait dengan pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan adanya perkara yang juga diduga ikut diurus Nhd (mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi),” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. (Dhk/Medcom/P-2)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved