Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGERAHAN militer dalam menangani terorisme tak boleh serampangan. Selain harus diawasi secara ketat, kasus-kasus terorisme yang penanganannya melibatkan TNI harus dipilih secara saksama.
“TNI sebenarnya dibutuhkan dalam penanganan terorisme. Namun, sifatnya hanya membantu, khususnya di daerah-daerah tertentu yang memiliki medan berat seperti hutan belantara,” kata koordinator peneliti Imparsial, Ardimanto Adiputra, melalui keterangan tertulis, kemarin.
Meski begitu, Ardimanto tak sepakat dengan isi rancangan peraturan presiden (perpres) tentang tugas TNI ikut memberantas terorisme. Perpres itu, kata dia, memungkinkan TNI terlibat penuh dalam pemberantasan teroris.
“Pelibatan TNI dalam menghadapi terorisme di dalam negeri belum urgen. Lebih baik sebatas supporting (perbantuan) untuk institusi penegak hukum. Itu pun hanya untuk kasus tertentu, seperti di Poso, mengingat area operasinya adalah hutan belantara dan aparat penegak hukum tidak terlatih di sana,” kata dia.
Walaupun sifatnya membantu, imbuhnya, keterlibatan TNI tetap harus diawasi karena masih ada yang cacat prosedural. Ia mencontohkan keputusan memperbantukan TNI di Poso belum melibatkan DPR.
“Ini cacat prosedural. Seharusnya, pelibatan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan politik negara yang dibuat bersama DPR sebagai fungsi checks and balances,” urainya merujuk Pasal 7 ayat 3 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Jika disahkan, ia menilai, perpres akan menjadi cek kosong bagi TNI untuk terlibat langsung menangani terorisme. Perpres itu memungkinkan TNI bekerja tanpa adanya pengawasan parlemen. “Karena menghilangkan kewajiban adanya keputusan politik negara yang dibuat bersama DPR,” kata dia.
Imparsial juga mengkritik sumber anggaran yang tercantum dalam rancangan perpres. Disebutkan, dana penanganan terorisme yang melibatkan TNI dapat bersumber selain dari APBN, seperti APBD dan sumber lain yang tidak mengikat.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan pada dasarnya tidak masalah adanya perpres pelibatan TNI untuk menangani terorisme. Namun, keterlibatan mereka harus diatur dengan jelas. Dengan demikian, tak akan ada kesalahan penanganan atau tumpang-tindih kewenangan. “Ya tahapan pelibatannya harus jelas,” ujar Yandri.
Meski begitu, ia berharap, keterlibatan TNI harus diatur dengan terlebih dahulu melihat situasi di lapang an. Bila masih bisa diatasi tanpa TNI, berarti TNI tak perlu terlibat. *“Tergantung situasi di lapangan aja. Kalau masih bisa diatasi sama polisi, ya, tidak perlu melibatkan TNI. Tapi kalau situasinya harus ada bantuan TNI, ya, tidak apa-apa TNI ikut serta memberantas terorisme,” ucap Yandri. (Pro/Medcom/P-3)
Bazar TNI menyediakan berbagai bahan pokok dengan harga 15 persen lebih murah dari pasar untuk meringankan kebutuhan Lebaran masyarakat.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Peran aktif prajurit TNI dalam membantu masyarakat dearah adalah wujud pengabdian Dan kecintaan TNI terhadap Rakyat dan Bangsa Indonesia.
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved