Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGERAHAN militer dalam menangani terorisme tak boleh serampangan. Selain harus diawasi secara ketat, kasus-kasus terorisme yang penanganannya melibatkan TNI harus dipilih secara saksama.
“TNI sebenarnya dibutuhkan dalam penanganan terorisme. Namun, sifatnya hanya membantu, khususnya di daerah-daerah tertentu yang memiliki medan berat seperti hutan belantara,” kata koordinator peneliti Imparsial, Ardimanto Adiputra, melalui keterangan tertulis, kemarin.
Meski begitu, Ardimanto tak sepakat dengan isi rancangan peraturan presiden (perpres) tentang tugas TNI ikut memberantas terorisme. Perpres itu, kata dia, memungkinkan TNI terlibat penuh dalam pemberantasan teroris.
“Pelibatan TNI dalam menghadapi terorisme di dalam negeri belum urgen. Lebih baik sebatas supporting (perbantuan) untuk institusi penegak hukum. Itu pun hanya untuk kasus tertentu, seperti di Poso, mengingat area operasinya adalah hutan belantara dan aparat penegak hukum tidak terlatih di sana,” kata dia.
Walaupun sifatnya membantu, imbuhnya, keterlibatan TNI tetap harus diawasi karena masih ada yang cacat prosedural. Ia mencontohkan keputusan memperbantukan TNI di Poso belum melibatkan DPR.
“Ini cacat prosedural. Seharusnya, pelibatan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan politik negara yang dibuat bersama DPR sebagai fungsi checks and balances,” urainya merujuk Pasal 7 ayat 3 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Jika disahkan, ia menilai, perpres akan menjadi cek kosong bagi TNI untuk terlibat langsung menangani terorisme. Perpres itu memungkinkan TNI bekerja tanpa adanya pengawasan parlemen. “Karena menghilangkan kewajiban adanya keputusan politik negara yang dibuat bersama DPR,” kata dia.
Imparsial juga mengkritik sumber anggaran yang tercantum dalam rancangan perpres. Disebutkan, dana penanganan terorisme yang melibatkan TNI dapat bersumber selain dari APBN, seperti APBD dan sumber lain yang tidak mengikat.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan pada dasarnya tidak masalah adanya perpres pelibatan TNI untuk menangani terorisme. Namun, keterlibatan mereka harus diatur dengan jelas. Dengan demikian, tak akan ada kesalahan penanganan atau tumpang-tindih kewenangan. “Ya tahapan pelibatannya harus jelas,” ujar Yandri.
Meski begitu, ia berharap, keterlibatan TNI harus diatur dengan terlebih dahulu melihat situasi di lapang an. Bila masih bisa diatasi tanpa TNI, berarti TNI tak perlu terlibat. *“Tergantung situasi di lapangan aja. Kalau masih bisa diatasi sama polisi, ya, tidak perlu melibatkan TNI. Tapi kalau situasinya harus ada bantuan TNI, ya, tidak apa-apa TNI ikut serta memberantas terorisme,” ucap Yandri. (Pro/Medcom/P-3)
Joint Venture yang baru dibentuk akan mendorong program modernisasi terintegrasi skala besar untuk meningkatkan operational readiness dan system interoperability TNI.
Kehadiran personel TNI dan dukungan pemerintah provinsi memberikan suntikan semangat baru bagi petani serta pemerintah daerah, terutama di tengah tantangan keterbatasan fiskal.
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved