Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Jangan Berhenti pada Kasus Nurhadi

Putra Ananda
03/6/2020 05:34
KPK Jangan Berhenti pada Kasus Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kedua kiri)(MI/ADAM DWI)

SEJUMLAH kalangan mengapresiasi penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6) malam, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diminta tidak hanya berhenti pada penangkapan Nurhadi sebagai
tersangka.

KPK juga diminta menjadikan penangkapan itu sebagai pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan. Untuk itu, KPK didorong agar melacak aliran dana dari Nurhadi dan menerapkan pasal pencucian uang pada kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari PPP, Arsul Sani, menyatakan bahwa KPK perlu ‘diacungi jempol’ atas penangkapan itu karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus yang mendapat persepsi publik sebagai kasus ‘orang kuat’.

Menurut Arsul, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi, hal itu akan membantu dunia peradilan dalam meningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing.

“Nah, karena itu, tidak heran jika banyak elemen masyarakat berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka,” paparnya, kemarin.

Apresiasi senada disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Public Interest Lawyer Network Indonesia, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis kemarin, meminta KPK mengembangkan lagi dugaan pencucian uang pada kasus terkait. Selain itu, ICW juga meminta KPK mengenakan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi.

DPO lain

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pascapenangkapan Nurhadi, KPK berkomitmen terus memburu tersangka dugaan kasus korupsi yang saat ini masuk DPO. Adapun tersisa satu tersangka yang masih buron, yakni HS (Hiendra Soenjoto), diduga sebagai pemberi suap. Dijelaskannya, sejak ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2020, NHD, RHE, dan HS terus dicari KPK. Penyidik KPK bersama Polri telah melakukan penggeladahan sejumlah rumah tersangka di Jakarta dan Jawa Timur.

Dengan adanya laporan dari masyarakat, pihaknya pun berhasil menangkap 2 DPO (lihat grafik). “Keduanya kemarin masih menjalani
pemeriksaan di KPK dan akan ditahan di rutan KPK selam 20 hari terhitung sejak hari ini, tanggal 2 Juni hingga 21 Juni.”

Sebelumnya, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA selama periode 2011--2016. (Van/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya