Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Status Bencana Nasional belum Berakhir

Ins/Dhk/YH/WJ/MY/BN/X-10
30/5/2020 05:36
Status Bencana Nasional belum Berakhir
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo(ANTARA)

KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan surat edaran untuk mempertegas bahwa status bencana nasional covid-19 masih berlaku hingga berakhir melalui keputusan presiden.

Surat Edaran No 6/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional
itu sebagai tindak lanjut dari SK Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tertanggal 29 Februari lalu. Dalam SK itu disebutkan masa darurat diperpanjang selama 91 hari hingga 29 Mei 2020.

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut
belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujar Doni dalam keterangan pers, kemarin.

Dalam surat edaran tertanggal 27 Mei itu juga disebutkan Kepala BNPB, gubernur, bupati, dan wali kota tak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana covid-19.

Sementara itu, sejumlah daerah telah melakukan persiapan sebelum kebijakan kehidupan new normal diterapkan.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, mengatakan pihaknya akan memberlakukan konsep sistem kerja, penyambutan tamu, dan pelayanan publik lainya mengacu pada protokol kesehatan.

Selain itu, dia mengajak seluruh masyarakat di daerahnya untuk terus meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi protokol kesehatan.

Kemarin, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Kapolresta Surakarta Kombes Andy Rifai, dan Dandim 0735/ Ska Letkol Inf Wiyata S Aji
meninjau Solo Paragon Mal. Mereka cukup puas dengan peranti protokol kesehatan yang disiapkan pusat swalayan terbesar di Kota Solo itu untuk menyambut pengunjung di era new normal.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengharapkan tahapan pendisiplinan masyarakat dilakukan dengan pendekatan humanistis dan persuasif meski melibatkan aparat TNI dan Polri.

“Proses pendisiplinan masyarakat di masa pandemi ini harus dalam konteks pemberdayaan masyarakat agar bisa dan bersedia memenuhi syarat protokol kesehatan di masa wabah covid-19,” tukasnya. (Ins/Dhk/YH/WJ/MY/BN/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya