Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Bareskrim Polri akan meminta keterangan saksi ahli sebelum melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang dilakukan mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu.
“Selanjutnya penyidik akan memeriksa saksi ahli dan melakukan gelar perkara,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, kemarin.
Pewawancara Said Didu yang juga konsultan media dan politik Hersubeno Arief (HA) tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang telah dilayangkan sebelumnya.
HA mangkir dari panggilan dengan dalih tengah dalam situasi pandemi virus korona baru (covid-19) dan ingin menaati aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski begitu, penyidik tidak melayangkan panggilan kedua terhadap HA.
“Penyidik tidak melayangkan panggilan kedua terhadap Saudara HA dan pengacara HA telah berkomunikasi dengan penyidik untuk menghadirkan HA dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini (kemarin),” terang Ahmad.
HA diperiksa sebagai saksi terkait dengan laporan yang dilayangkan kuasa hukum Luhut Pandjaitan terhadap Said Didu. Luhut melaporkan Said kepada polisi pada Rabu (8/4), yang terdaftar dalam laporan nomor LP:B/0187/IV/2020/ Bareskrim.
Said menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22.45 menit dengan judul MSD: Luhut hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang.
Kuasa hukum Luhut, Riska, mengatakan Said Didu akan disangkakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Said Didu pun sebelumnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri, pertengahan Mei lalu. *Said Didu akhirnya memenuhi panggilan ketiga setelah dua panggilan sebelumnya memutuskan tidak hadir karena ingin mematuhi PSBB.
Kala itu Said mengaku tidak paham dengan laporan yang ditujukan kepada dirinya. Namun, dia belum berencana untuk melaporkan balik. (Sru/Ykb/P-5)
Yang bisa bermain dalam kuota impor hanyalah mereka yang punya uang cash sangat besar.
'Katakan padaku, di mana bisa ditemukan keadilan yang merupakan cinta yang punya mata yang melihat?' (Nietzsche, dalam Zarathustra).
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan
Pertemuan bertajuk Silaturahmi Timsesnas AMIN dengan Presidium Relawan AMIN Se Kota dan Kabupaten Sukabumi itu dihadiri 500-an relawan dari 43 simpul relawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved