Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Bareskrim Polri akan meminta keterangan saksi ahli yang kemudian melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Selanjutnya penyidik akan memeriksa saksi ahli dan melakukan gelar perkara," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Pewawancara Said Didu HA tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang telah dilayangkan sebelumnya. Meski pun begitu penyidik tidak tidak melayangkan panggilan kedua terhadap HA. HA akan memenuhi panggilan tersebut hari ini.
Baca juga :Remisi Gayus Tambunan Dinilai Langgar Aturan
“Penyidik tidak melayangkan panggilan kedua terhadap saudara HA dan pengacara HA telah berkomunikasi dengan penyidik untuk menghadirkan HA dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini,” terangnya Rabu (27/5).
HA diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Said Didu. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat. (OL-2).
Yang bisa bermain dalam kuota impor hanyalah mereka yang punya uang cash sangat besar.
'Katakan padaku, di mana bisa ditemukan keadilan yang merupakan cinta yang punya mata yang melihat?' (Nietzsche, dalam Zarathustra).
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan
Pertemuan bertajuk Silaturahmi Timsesnas AMIN dengan Presidium Relawan AMIN Se Kota dan Kabupaten Sukabumi itu dihadiri 500-an relawan dari 43 simpul relawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved