Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Ini Kronologi Wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier

Cindy Ang
26/5/2020 09:16
Ini Kronologi Wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier
Siti Fadilah Supari (kiri) diwawancarai oleh Deddy Corbuzier(Tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier)

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekum HAM) memaparkan kronologi perawatan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari hingga bisa diwawancarai Deddy Corbuzier.

Pada Rabu (20/5), Siti dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, untuk melakukan pemeriksaan.

"WBP (warga binaan permasyarakatan) Rutan Pondok Bambu atas nama Siti Fadilah Supari berdasarkan rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan persetujuan Plt Kepala Rutan Pondok Bambu, dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto karena kondisi Siti dengan diagnosis asma," ucap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti lewat keterangan tertulis, Selasa (26/5).

Baca juga: Siti Fadilah Diwawancarai Deddy, DitjenPas Mengaku Kecolongan

Di hari itu, pukul 13.00 WIB, Siti menempati Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto. Dia dirawat inap di sana selama dua hari.

Kemudian Siti dianjurkan kontrol kesehatan di Klinik Rutan Pondok Bambu dengan keterangan kondisi sehat.

"Asma tidak dalam serangan, diagnosis asma intermiten (tidak dalam serangan) dan rapid test menunjukkan hasil nonreaktif," kata Rika.

Kemudian Jumat (22/5) sekitar pukul 16.45 WIB, Siti Fadilah dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu untuk melakukan rawat jalan di Klinik Rutan Pondok Bambu. Rika mengklaim selama Siti menjalani pidana, dia telah mendapat perawatan dan fasilitas kesehatan yany baik di rutan.

Rika menduga wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier terjadi pada Rabu (20/5) malam saat rawat inap di RSPAD Gatot Subroto antara pukul 21.30-23.30 WIB. Hal itu didapat lewat keterangan pihak Rutan Pondok Bambu, Siti Fadilah dan dua orang petugas rutan yang berjaga saat itu.

"Hal ini didasarkan bahwa pada pukul 21.30 WIB, ada empat orang (2 laki dan 2 perempuan) masuk ke ruang rawat Siti Fadilah dengan mengenakan masker. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," terangnya.

Dia menyebut petugas yang berjaga tidak sempat bertanya karena pintu kamar telah dikunci dari dalam. Perawat yang ingin masuk pun dilarang masuk keluarga Siti.

"Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Deddy Corbuzier, pada Kamis (21/5)," ujar Rika.

Rika menegaskan wawancara tersebut tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan dengan Pas Nomor M..HH-01.IN.04.03 pada 5 Oktober Tahun 2011.

Pada pasal 28 (1) mengatakan peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Sementara pasal 30 (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing -masung unit/satuan kerja.

Kemudian pasal 30 (4) menyatakan bahwa pelaksaanaan peliputan harus didampingi pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Serta pasal 32 (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik