Siti Fadilah Diwawancarai Deddy, DitjenPas Mengaku Kecolongan

Emir Chairullah
26/5/2020 07:57
Siti Fadilah Diwawancarai Deddy, DitjenPas Mengaku Kecolongan
Wawancara antara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari di Rutan Pondok Bambu(Tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier)

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mengaku kecolongan atas terjadinya wawancara terhadap terpidana Siti Fadilah Supari oleh Deddy Corbuzier saat berobat jalan di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) . Pasalnya, petugas lapas tidak bisa mengindentifikasi tamu yang menemui Menteri Kesehatan (Menkes) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

“Petugas lapas tidak sempat bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah karena menggunakan tutup kepala,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (26/5) pagi.

Sebelumnya, terungkap melalui akun Youtube Deddy, mantan pesulap itu berhasil mewawancarai Siti Fadilah.

Baca juga: Soal Bendera Tiongkok Berkibar di Maluku Utara: False Context

Dalam video berdurasi lebih dari 25 menit itu, Siti Fadilah membicarakan banyak hal dari seputar flu burung hingga covid-19.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, wawancara tersebut diperkirakan terjadi pada Rabu (20/5) malam antara pukul 21.30 WIB dan 23.30 WIB. Hal itu didasarkan bahwa pada pukul 21.30 WIB, ada 4 orang (2 laki dan 2 perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah mengenakan masker.

“Dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari Jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier. Kemudian pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk,” paparnya.

Rika menambahkan, pihak Rutan Pondok Bambu baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah di Instagram milik Deddy Corbuzier, keesokan harinya.

“Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menkumham,” ujarnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya