Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mengaku kecolongan atas terjadinya wawancara terhadap terpidana Siti Fadilah Supari oleh Deddy Corbuzier saat berobat jalan di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) . Pasalnya, petugas lapas tidak bisa mengindentifikasi tamu yang menemui Menteri Kesehatan (Menkes) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
“Petugas lapas tidak sempat bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah karena menggunakan tutup kepala,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (26/5) pagi.
Sebelumnya, terungkap melalui akun Youtube Deddy, mantan pesulap itu berhasil mewawancarai Siti Fadilah.
Baca juga: Soal Bendera Tiongkok Berkibar di Maluku Utara: False Context
Dalam video berdurasi lebih dari 25 menit itu, Siti Fadilah membicarakan banyak hal dari seputar flu burung hingga covid-19.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, wawancara tersebut diperkirakan terjadi pada Rabu (20/5) malam antara pukul 21.30 WIB dan 23.30 WIB. Hal itu didasarkan bahwa pada pukul 21.30 WIB, ada 4 orang (2 laki dan 2 perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah mengenakan masker.
“Dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari Jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier. Kemudian pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk,” paparnya.
Rika menambahkan, pihak Rutan Pondok Bambu baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah di Instagram milik Deddy Corbuzier, keesokan harinya.
“Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menkumham,” ujarnya. (OL-1)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved