Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
COUNTRY Director International Association for Counterterrorism and Security Professional Rakyan Adibrata mengungkapkan upaya perlawanan terhadap terorisme akan selalu berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Entah itu ketika dijalankan Kepolisian Republik Indonesia ataupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dengan munculnya rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme, yang menjadi isu bukan peran TNI, melainkan bagaimana mitigasi dilakukan supaya pelanggaran HAM tidak terjadi.
“Karena siapa pun operatornya, baik itu kepolisian maupun TNI, mereka punya potensi melanggar HAM. Maka itu harus dilakukan mitigasi,” jelas Rakyan dalam web seminar publik bertajuk Peran TNI Atasi Terorisme, kemarin.
Menurutnya, pemerintah harus serius membangun kualitas sumber daya manusia yang andal dalam penanganan terorisme baik secara taktis maupun teknis. “Operasi yang dilakukan juga harus akuntabel. Mereka harus bisa berkoordinasi dengan baik dengan instansi terkait lainnya,” tutur Rakyan.
Keterlibatan komponen yang kompeten dinilai perlu. Namun, pengaturan diperlukan agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan antara satu instansi dan instansi lain. “Harus ada perpres mandiri yang mengatur secara spesifik. Kontek saya sama seperti main bola. Tugas penjaga gawang apa, tugas gelandang apa, tugas penyerang apa, itu harus diatur secara jelas supaya tidak terjadi benturan,” tandasnya.
Bukan masalah
Dalam kesempatan yang sama Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Rumadi Ahmad menyatakaan pelibatan TNI dalam terorisme seharusnya tidak dipermasalahkan lagi.
Pasalnya, peran mereka sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 di dalam UU No 34/2004, TNI memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuh an wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan ideologi Pancasila dan Undang- Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945. Apalagi sebagian besar aksi terorisme di Tanah Air dilatarbelakangi upaya mengubah ideologi yang mengancam kedaulatan negara.
“Dari sini sudah jelas bahwa TNI ditugasi melindungi bangsa dan negara dari ancaman dan gangguan, termasuk aksi teror bersenjata masuk di dalamnya. Menurut saya, sudah tidak perlu diributkan lagi karena sudah diamanatkan undangundang,” ujar Rumadi.
Hal serupa juga diutarakan psikolog terorisme Zora Sukabdi. Pelibatan militer dalam pemberantasan aksi terorisme sedianya sudah banyak dilakukan negaranegara lain, seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan beberapa negara Timur Tengah.
Di Indonesia, TNI ikut dalam pengejaran kelompok radikal di Tinombala. “Selama ini pun TNI sudah ada di bawah Deputi 1 BNPT. Sejatinya tugas TNI adalah membantu menjaga perdamaian. Jadi, wajar saja jika dilibatkan,” ucap Zora. (P-5)
Kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi aktif TNI dalam mendukung agenda nasional, khususnya Asta Cita ke-2 Presiden RI, yaitu mewujudkan swasembada pangan guna kemandirian bangsa.
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
KOMANDO Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) menjadi satuan pertama di Indonesia yang mengembangkan dan menguasai kemampuan terjun bebas menggunakan wingsuit.
Letjen TNI Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI
Pemerintah saat ini sedang menunjukkan komitmen besar untuk mendorong kemandirian industri pertahanan
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
BNPT menyebut seorang perempuan yang sejatinya memiliki nilai keibuan, justru secara sengaja atau tidak sengaja menjadi aktor penting di dalam berbagai peristiwa atau aktivitas terorisme.
Pemerintah Indonesia akan meningkatkan perlindungan untuk kepulangan jamaah haji.
Pencegahan tidak hanya dilakukan dari sisi keamanan tapi juga harus bisa memanfaatkan teknologi IT
Gubernur Khofifah dan BNPT RI berkomitmen tanamkan moderasi beragama sejak dini di sekolah untuk cegah radikalisme. Jatim perkuat sinergi pusat-daerah.
KELOMPOK Ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Bidang Kerjasama Internasional Darmansjah Djumala menegaskan pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) pantas diapresiasi.
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Komisi XIII DPR RI terus memperkuat upaya pencegahan radikalisme dan terorisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved