Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
COUNTRY Director International Association for Counterterrorism and Security Professional Rakyan Adibrata mengungkapkan upaya perlawanan terhadap terorisme akan selalu berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Entah itu ketika dijalankan Kepolisian Republik Indonesia ataupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dengan munculnya rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme, yang menjadi isu bukan peran TNI, melainkan bagaimana mitigasi dilakukan supaya pelanggaran HAM tidak terjadi.
“Karena siapa pun operatornya, baik itu kepolisian maupun TNI, mereka punya potensi melanggar HAM. Maka itu harus dilakukan mitigasi,” jelas Rakyan dalam web seminar publik bertajuk Peran TNI Atasi Terorisme, kemarin.
Menurutnya, pemerintah harus serius membangun kualitas sumber daya manusia yang andal dalam penanganan terorisme baik secara taktis maupun teknis. “Operasi yang dilakukan juga harus akuntabel. Mereka harus bisa berkoordinasi dengan baik dengan instansi terkait lainnya,” tutur Rakyan.
Keterlibatan komponen yang kompeten dinilai perlu. Namun, pengaturan diperlukan agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan antara satu instansi dan instansi lain. “Harus ada perpres mandiri yang mengatur secara spesifik. Kontek saya sama seperti main bola. Tugas penjaga gawang apa, tugas gelandang apa, tugas penyerang apa, itu harus diatur secara jelas supaya tidak terjadi benturan,” tandasnya.
Bukan masalah
Dalam kesempatan yang sama Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Rumadi Ahmad menyatakaan pelibatan TNI dalam terorisme seharusnya tidak dipermasalahkan lagi.
Pasalnya, peran mereka sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 di dalam UU No 34/2004, TNI memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuh an wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan ideologi Pancasila dan Undang- Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945. Apalagi sebagian besar aksi terorisme di Tanah Air dilatarbelakangi upaya mengubah ideologi yang mengancam kedaulatan negara.
“Dari sini sudah jelas bahwa TNI ditugasi melindungi bangsa dan negara dari ancaman dan gangguan, termasuk aksi teror bersenjata masuk di dalamnya. Menurut saya, sudah tidak perlu diributkan lagi karena sudah diamanatkan undangundang,” ujar Rumadi.
Hal serupa juga diutarakan psikolog terorisme Zora Sukabdi. Pelibatan militer dalam pemberantasan aksi terorisme sedianya sudah banyak dilakukan negaranegara lain, seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan beberapa negara Timur Tengah.
Di Indonesia, TNI ikut dalam pengejaran kelompok radikal di Tinombala. “Selama ini pun TNI sudah ada di bawah Deputi 1 BNPT. Sejatinya tugas TNI adalah membantu menjaga perdamaian. Jadi, wajar saja jika dilibatkan,” ucap Zora. (P-5)
Jumlah pelanggaran prajurit TNI 2025 menurun hingga 40%. Namun, tantangan disiplin dan kejahatan siber masih jadi sorotan.
Pemerintah mengambil langkah konkret dengan memperkuat pengamanan bandara khususnya di wilayah di Papua menyusul insiden penembakan pesawat perintis di Papua Selatan.
Indonesia siapkan 8.000 personel TNI untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza, tunjukkan komitmen misi perdamaian.
PEMERINTAH berencana mengirim 8.000 prajurit TNI ke Gaza, Palestina untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF). Keputusan itu dinilai sarat risiko
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada prajuritnya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
BNPT mencatat 230 donatur aktif mendukung kelompok teroris dari 2023-2025, dengan pendanaan mencapai Rp5 miliar.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan ancaman terorisme di Indonesia, pada kurun 2023 hingga 2025, konsisten dan adaptif.
REMAJA dan anak-anak sekarang dinilai lebih rentan terhadap paparan paham radikal di ruang digital. Kondisi ini dinilai berbahaya karena kelompok usia tersebut dalam fase pencarian jati diri.
BNPT mengungkapkan ada 27 rencana serangan terorisme yang berhasil dicegah dalam tiga tahun terakhir, dengan ratusan pelaku terafiliasi ISIS ditangkap.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
KEPALA BNPT Eddy Hartono menyoroti secara mendalam fenomena memetic radicalization yang kini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved