Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETAKUTAN beberapa pihak atas draft Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI menangani terorisme sangat berlebihan. Pasalnya, pengawasan berlapis dapat menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran HAM.
"Penolakan koalisi masyarakat sipil atas draf Perpres terkait pelibatan TNI menangani terorisme kurang tepat dan menggambarkan kekhawatiran yang berlebihan," kata Guru besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi kepada Media Indonesia, Kamis (14/5).
Alasannya, kata dia, ketentuan itu sebagai bagian dari kesepakatan politik dalam UU No 5 tahun 2018 tentang Antiteror.
Kemudian keterlibatan TNI dalam pemberantasan dan pencegahan terorisme secara eksplisit ditegaskan dalam pasal khusus yakni Pasal 43I serta diuraikan dalam draf Perpres tersebut.
Baca juga: Napi Asimilasi Berulah, Polri Koordinasi dengan Kemenkumham
Dalam rancangan Perpres tersebut juga secara gamblang dan normatif disajikan terkait batasan dan kewenangan TNI dan itu setarikan nafas dengan UU No 5 tahun 2018 tentang Antiteror.
Kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dari TNI terkait peran dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme adalah bagian yang harus dipahami dan dijadikan penekanan pentingnya pengawasan dari masyarakat sipil.
Sebagaimana diketahui, domain utama dalam UU Antiteror adalah penegakan hukum, termasuk di dalamnya institusi Polri dan BNPT ada dalam pengawasan Komisi III.
Sedangkan TNI juga menjalankan peran lainnya dalam bentuk operasi militer selain perang (OMSP) dalam pemberantasan terorisme, yang mana mitra TNI di DPR adalah Komisi I.
Keterlibatan TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme ini dapat dilihat dalam tiga perspektif.
"Pertama, sebagai bagian dari realitas keamanan pascaperang dingin. Kedua, menjadi bagian dari efek gentar bagi pelaku teror dan kelompok radikal karena tidak bisa lagi membenturkan institusi militer dan kepolisian terkait dengan peran dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme," urainya.
Terakhir, lanjut Muradi, dalam draft Perpres tersebut juga telah ditegaskan terkait batasan keterlibatan TNI.
"Dengan penegasan adanya tim pengawas yang berlapis, saya kira draft tersebut laik untuk dipertimbangkan untuk disetujui menjadi Perpres agar dapat menjadi landasan operasional TNI terkait dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme di Indonesia," pungkasnya. (OL-1)
Jumlah pelanggaran prajurit TNI 2025 menurun hingga 40%. Namun, tantangan disiplin dan kejahatan siber masih jadi sorotan.
Pemerintah mengambil langkah konkret dengan memperkuat pengamanan bandara khususnya di wilayah di Papua menyusul insiden penembakan pesawat perintis di Papua Selatan.
Indonesia siapkan 8.000 personel TNI untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza, tunjukkan komitmen misi perdamaian.
PEMERINTAH berencana mengirim 8.000 prajurit TNI ke Gaza, Palestina untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF). Keputusan itu dinilai sarat risiko
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada prajuritnya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved