Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
LIMA dari enam tahanan politik (tapol) Papua di Jakarta telah bebas dari penjara sesuai dengan ketentuan asimilasi dari Kemenkumham di tengah wabah korona, Selasa (12/5).
Kelima tapol yang bebas di antaranya Surya Anta Ginting,39, Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni,31, Charles Kossay,26, Ambrosius Mulait,25, dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge,20, mereka divonis hakim pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan.
Sementara Isay Wenda,25 telah bebas terlebih dahulu pada 24 April silam usai divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Pembebasan ini usai kelimanya memenuhi aturan pembebasan bersyarat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Baca juga :Pengamat Nilai TAP MPRS Pembubaran PKI perkuat RUU HIP
“Para Tapol Papua Jakarta tidak mengajukan upaya hukum atau banding dengan alasan pandemi covid -9. Sehingga fokus para Tapol Papua Jakarta terkait keselamatan dan kesehatan,” tutur salah satu penasihat hukum tapol, Michael Himan, Selasa (12/5).
Keputusan tidak banding diambil melalui proses diskusi yang mendalam antara Tapol, keluarga dan Penasihat hukum.
Meski sempat di penjara, dan kini bebas, Anes Tabuni dkk. terus berkomitmen untuk menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di tanah Papua yang dialami oleh rakyat Papua.
“Ini adalah harga yang mahal yang harus ditebus para Tapol Papua demi terwujudnya keadilan dan harga diri bagi rakyat Papua,” ungkap Michael.
Setelah bebas dari penjara, para Tapol akan memberikan dukungan dan menguatkan para Tapol Papua lainnya yang masih dipenjara .
Mereka meminta pemerintah Indonesia untuk membebaskan seluruh Tapol Papua tanpa syarat karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
“Bahwa Para Tapol Papua juga meminta pemerintah RI untuk menghentikan segala kriminalisasi terhadap aktivis pro demokrasi yang menyuarakan pendapatnya atas ketidakadilan,” ucapnya.
Suryanta cs juga meminta Pemerintah untuk menghentikan sikap represif dan diskriminatif rasial terhadap mahasiswa maupun masyarakat Papua dan lainnya yang hendak menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka umum.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis enam tahanan politik Papua, Jumat (24/4. ka didakwa dengan tuduhan makar dan pemufakatan jahat, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 110 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum menuntut Issay Wenda dihukum 10 bulan, yang lain 17 bulan. (OL-2)
MEMPERINGATI Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, kegiatan donor darah bertajuk Merdeka digelar di Function Room, Lantai 7, Residence 8, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/8).
Nikmati diskon hingga 50%, cashback, dan harga spesial di ratusan merchant favorit dalam rangka HUT RI ke-80 bersama BRI. Berlaku hingga 31 Agustus 2025!
Menyambut bulan kemerdekaan, Kimaya Sudirman Yogyakarta by HARRIS menghadirkan berbagai promo spesial dan aktivitas tematik selama Agustus 2025.
Menag Nasaruddin Umar menyampaikan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 bukan hanya momen politik, tetapi juga peristiwa spiritual.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta rakyat Indonesia untuk mengisi momen kemerdekaan HUT ke-80 RI dengan kegiatan positif. Lebih dari sekadar upacara,
PEMUDA Katolik kobarkan semangat tokoh yang berkontribusi besar dalam melahirkan perjuangan menuju kemerdekaan Indonesia, Ignatius Joseph (IJ) Kasimo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved