Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
LIMA dari enam tahanan politik (tapol) Papua di Jakarta telah bebas dari penjara sesuai dengan ketentuan asimilasi dari Kemenkumham di tengah wabah korona, Selasa (12/5).
Kelima tapol yang bebas di antaranya Surya Anta Ginting,39, Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni,31, Charles Kossay,26, Ambrosius Mulait,25, dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge,20, mereka divonis hakim pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan.
Sementara Isay Wenda,25 telah bebas terlebih dahulu pada 24 April silam usai divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Pembebasan ini usai kelimanya memenuhi aturan pembebasan bersyarat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Baca juga :Pengamat Nilai TAP MPRS Pembubaran PKI perkuat RUU HIP
“Para Tapol Papua Jakarta tidak mengajukan upaya hukum atau banding dengan alasan pandemi covid -9. Sehingga fokus para Tapol Papua Jakarta terkait keselamatan dan kesehatan,” tutur salah satu penasihat hukum tapol, Michael Himan, Selasa (12/5).
Keputusan tidak banding diambil melalui proses diskusi yang mendalam antara Tapol, keluarga dan Penasihat hukum.
Meski sempat di penjara, dan kini bebas, Anes Tabuni dkk. terus berkomitmen untuk menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di tanah Papua yang dialami oleh rakyat Papua.
“Ini adalah harga yang mahal yang harus ditebus para Tapol Papua demi terwujudnya keadilan dan harga diri bagi rakyat Papua,” ungkap Michael.
Setelah bebas dari penjara, para Tapol akan memberikan dukungan dan menguatkan para Tapol Papua lainnya yang masih dipenjara .
Mereka meminta pemerintah Indonesia untuk membebaskan seluruh Tapol Papua tanpa syarat karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
“Bahwa Para Tapol Papua juga meminta pemerintah RI untuk menghentikan segala kriminalisasi terhadap aktivis pro demokrasi yang menyuarakan pendapatnya atas ketidakadilan,” ucapnya.
Suryanta cs juga meminta Pemerintah untuk menghentikan sikap represif dan diskriminatif rasial terhadap mahasiswa maupun masyarakat Papua dan lainnya yang hendak menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka umum.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis enam tahanan politik Papua, Jumat (24/4. ka didakwa dengan tuduhan makar dan pemufakatan jahat, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 110 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum menuntut Issay Wenda dihukum 10 bulan, yang lain 17 bulan. (OL-2)
PEMUDA Katolik kobarkan semangat tokoh yang berkontribusi besar dalam melahirkan perjuangan menuju kemerdekaan Indonesia, Ignatius Joseph (IJ) Kasimo.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan peran besar Nahdlatul Ulama (NU) dalam merawat dan menjaga kemerdekaan bangsa Indonesia saat pembukaan Kongres XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama.
Masalah Palestina bukan sekadar persoalan penduduk atau sengketa geografis, tetapi perjuangan sebuah bangsa untuk mendapatkan hak-hak sah dan historis mereka.
Peringatan Hari Ibu ke-96 juga menjadi momen mengenang betapa agung dan mulianya peran perempuan dalam membangun fondasi bangsa Indonesia
Di rumah ini, Bung Karno dan Bung Hatta diamankan oleh para pemuda sebelum memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sejarah perjuangan. Para pahlawan nasional adalah individu-individu yang memberikan kontribusi besar pada kemerdekaan bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved