Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA dari enam tahanan politik (tapol) Papua di Jakarta telah bebas dari penjara sesuai dengan ketentuan asimilasi dari Kemenkumham di tengah wabah korona, Selasa (12/5).
Kelima tapol yang bebas di antaranya Surya Anta Ginting,39, Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni,31, Charles Kossay,26, Ambrosius Mulait,25, dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge,20, mereka divonis hakim pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan.
Sementara Isay Wenda,25 telah bebas terlebih dahulu pada 24 April silam usai divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Pembebasan ini usai kelimanya memenuhi aturan pembebasan bersyarat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Baca juga :Pengamat Nilai TAP MPRS Pembubaran PKI perkuat RUU HIP
“Para Tapol Papua Jakarta tidak mengajukan upaya hukum atau banding dengan alasan pandemi covid -9. Sehingga fokus para Tapol Papua Jakarta terkait keselamatan dan kesehatan,” tutur salah satu penasihat hukum tapol, Michael Himan, Selasa (12/5).
Keputusan tidak banding diambil melalui proses diskusi yang mendalam antara Tapol, keluarga dan Penasihat hukum.
Meski sempat di penjara, dan kini bebas, Anes Tabuni dkk. terus berkomitmen untuk menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di tanah Papua yang dialami oleh rakyat Papua.
“Ini adalah harga yang mahal yang harus ditebus para Tapol Papua demi terwujudnya keadilan dan harga diri bagi rakyat Papua,” ungkap Michael.
Setelah bebas dari penjara, para Tapol akan memberikan dukungan dan menguatkan para Tapol Papua lainnya yang masih dipenjara .
Mereka meminta pemerintah Indonesia untuk membebaskan seluruh Tapol Papua tanpa syarat karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
“Bahwa Para Tapol Papua juga meminta pemerintah RI untuk menghentikan segala kriminalisasi terhadap aktivis pro demokrasi yang menyuarakan pendapatnya atas ketidakadilan,” ucapnya.
Suryanta cs juga meminta Pemerintah untuk menghentikan sikap represif dan diskriminatif rasial terhadap mahasiswa maupun masyarakat Papua dan lainnya yang hendak menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka umum.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis enam tahanan politik Papua, Jumat (24/4. ka didakwa dengan tuduhan makar dan pemufakatan jahat, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 110 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum menuntut Issay Wenda dihukum 10 bulan, yang lain 17 bulan. (OL-2)
SEMANGAT kemerdekaan Indonesia selalu identik dengan kebebasan, termasuk kebebasan dalam memilih gaya hidup yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menghadirkan gebrakan berbeda dalam Karnaval Kemerdekaan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Dengan pembaruan pendidikan, tokoh terdidik seperti Soekarno dan Sutan Sjahrir lahir dan menjadi pelita bagi masyarakatnya.
Dengan mengangkat karya intelektual, dialog kebangsaan, serta semangat persatuan, acara ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam membangun Indonesia.
Gebyar Kemerdekaan merupakan agenda tahunan Peradi Jakbar yang juga sebagai ajang silaturahim
Dalam pidatonya, Wakil Ketua Golkar DKI Ashraf Ali menegaskan bahwa perjuangan para pahlawan harus diteruskan dengan cara yang relevan di era modern ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved