Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Rumah Dua Pejabat Bea Cukai Batam Digeledah Jampidsus

Hendri Kremer
12/5/2020 13:45
Rumah Dua Pejabat Bea Cukai Batam Digeledah Jampidsus
Juru Bicara Komisi III DPR Arteria Dahlan (kanan) menyampaikan temuan dari Komisi III DPR-RI tekait kasus penyelundupan 27 Kontainer Textile(MI/M Irfan)

DUA rumah pejabat Bea dan Cukai Batam digeledah tim penyidik Jaksa Muda tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. Keduanya diduga terkait skandal penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium.

Terkait  penggeledahan tersebut Kapuspen Kejagung RI Hari Setiyono membenarkannya. Namun, siapa nama keduanya masih dirahasiakan.

"Ya benar, hari ini tim penyidik perkara dugaan tipikor di Bea Cukai Batam melakukan penggeledahan," kata Hari Setiyono, ketikka dihubungi wartawan, Selasa (12/5).

Hari mengatakan, terkait hasil penggeledahan tersebut baru akan disampaikan lewat rilis resmi Kejagung RI, Selasa (12/5) hari ini.

"Maaf belum bisa kami infokan tadi karena takut bocor. Bagaiman dengan kemungkinan penggeledahan tidak mendapatkan alat bukti maupun barang bukti yang dibutuhkan penyidik. Masih untuk penyidik, nanti saja," dalih Hari.

Sementara itu, terkait penggeledahan ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai Batam. Saat dihubungi, Humas Bea Cukai Batam, Sumarna belum menjawab konfirmasi Media Indonesia terkait soal tersebut.

Dari informasi yang dikumpulkan Media Indonesia, menyebutkan penggeledahan terhadap dua rumah milik petinggi Bea Cukai Batam ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjungpriok, Maret 2020 lalu.

Dimana, seluruh kontainer bertolak dari Pelabuhan Batuampar Kota Batam. Dari 27 kontainer, faktur pengiriman menyebutkan 10 kontainer diimpor oleh sebuah Perusahaan.

Baca Juga: 27 Kontainer Diduga Limbah Dipulangkan

Sementara itu, 17 kontainer lainnya diimpor oleh perusahaan lain asal Batam. Bahkan, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arteria Dahlan awal April 2020 lalu telah mendesak Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium ilegal ini.

Arteria juga menyebut, jika penyelundupan tekstil premium ilegal dilakukan secara terstruktur. Bahkan, melibatkan para pejabat publik yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeriksaan bea masuk, sistematis.

"Dengan modus memanipulasi dokumen impor, perbuatan mana dilakukan dengan menggunakan dua perusahaan," katanya. (OL-13)

Baca Juga: Jokowi: Pelaksanaan PSBB Harus Terpadu



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik