Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MANTAN Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu meminta diperiksa dari rumah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Hal tersebut disampaiakan Ketua Tim Kuasa Hukum Said Didu Letkol CPM (Purn) Helvis.
"Jadi Pak Sa'id Didu itu pada prinsip siap diperiksa, tapi di kediaman. Tadi kita mengajukan surat permohonan untuk diperiksa di kediaman," kata Helvis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5).
Helvis menyebut beberapa alasan di balik permohonan kliennya tersebut. Salah satunya adalah Keppres No 11 Tahun 2020 tentang penetapan darurat kesehatan terkait pandemi covid-19.
Selain itu, pihaknya juga menggunakan salah satu pasal Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagai landasan keputusan tersebut. Diketahui, Pasal 113 KUHAP berbunyi, "Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya."
Baca juga: Said Didu: Saya Tidak Akan Minta Maaf, Memang Faktanya Begitu
"Tetapi yang harus diingat adalah bahwa penilaian patut dan wajar itu sesuai fungsi dan diskresi yang dipunyai oleh penyidik, dalam hal ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. Di situ disebutkan bahwa untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Republik Indonesia melakukan fungsi dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri," terang Helvis.
Helvis menyebut jawaban penyidik atas permohonan Said Didu akan diberikan setelah pukul 15.00 WIB. Ia mengatakan bahwa kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan, bahkan apabila dilakukan hari ini.
Sebelumnya, Luhut melaporkan Said Didu atas pencemaran nama baik. Hal itu didasarkan atas pernyataan Said Didu yang mengatakan Luhut hanya memikirkan soal uang dalam video di kanal Youtube berjudul 'MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang'.
Dalam video berdurasi 22 menit itu, Said Didu membahas persiapan pemindahan Ibu Kota Negara baru yang masih berjalan selama pandemi covid-19. Said Didu mengatakan bahwa Luhut ngotot kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana untuk pembangunan Ibu Kota Negara baru.
Luhut melaporkan Said Didu pada Rabu (8/5) dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1), (2), dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-4)
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved