Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) menyatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) ditargetkan selesai pekan ini.
"Minggu ini semoga selesai harmonisasi," ujar Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, Selasa (5/5).
Saat ini, lanjut dia, rancangan aturan tersebut sedang diharmonisasikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Sudah Diputuskan, ASN Eselon III Ke Bawah Terima THR
Setelah RPP diharmonisasi, kemudian dikembalikan ke Kementerian PAN-RB untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Dwi memperkirakan pencairan THR dilakukan sebelum Lebaran. Sehingga, ASN dapat membeli kebutuhan jelang hari raya. Adapun besarannya belum dapat dipastikan. "Yang pasti sebelum lebaran diharapkan sudah cair," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menghapus THR untuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR/MPR/DPD, kepala daerah, serta pejabat eselon I dan II pada tahun ini. Kebiijakan itu diambil lantaran postur anggaran negara difokuskan untuk penanganan pandemi covid-19.
Baca juga: THR ASN Bakal Dipotong untuk Covid-19
"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.
Adapun anggota TNI, Polri dan ASN tingkat eselon III ke bawah, tetap menerima THR. Begitu pula dengan pensiunan. Sri menekankan eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Sedangkan pensiunan ASN tetap mendapatkan THR karena dianggap kelompok terdampak pandemi.(OL-11)
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved