Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) menyatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) ditargetkan selesai pekan ini.
"Minggu ini semoga selesai harmonisasi," ujar Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, Selasa (5/5).
Saat ini, lanjut dia, rancangan aturan tersebut sedang diharmonisasikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Sudah Diputuskan, ASN Eselon III Ke Bawah Terima THR
Setelah RPP diharmonisasi, kemudian dikembalikan ke Kementerian PAN-RB untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Dwi memperkirakan pencairan THR dilakukan sebelum Lebaran. Sehingga, ASN dapat membeli kebutuhan jelang hari raya. Adapun besarannya belum dapat dipastikan. "Yang pasti sebelum lebaran diharapkan sudah cair," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menghapus THR untuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR/MPR/DPD, kepala daerah, serta pejabat eselon I dan II pada tahun ini. Kebiijakan itu diambil lantaran postur anggaran negara difokuskan untuk penanganan pandemi covid-19.
Baca juga: THR ASN Bakal Dipotong untuk Covid-19
"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.
Adapun anggota TNI, Polri dan ASN tingkat eselon III ke bawah, tetap menerima THR. Begitu pula dengan pensiunan. Sri menekankan eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Sedangkan pensiunan ASN tetap mendapatkan THR karena dianggap kelompok terdampak pandemi.(OL-11)
PEMERINTAH akan menggelontorkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk bagi TNI dan Polri tahun ini.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved