Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
"Lima orang dari tujuh saksi yang diperiksa itu berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dari Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK periode tahun 2015-2016. Sementara dua saksi lainnya berasal dari perusahaan manajemen investasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui siaran pers, Selasa, (28/4).
Tujuh saksi tersebut yakni Kabag pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Junaedi, Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Ridwan, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Ika Dianawati Nadeak, Kepala Sub Bagian pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Nova Efendi.
Kemudian Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Muhammad Arif Budiman, Direktur PT. Milenium Capital Management Fahyudi Daniatmaja, dan Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro.
"Ini pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup untuk pembuktian berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang maupun dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya untuk berkas perkara atas nama BT, HH, dan JHT," kata Hari.
Hari memastikan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis kemudian dituangkan ke dalam BAP.
"Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik, mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan 'hand sanitizer' sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya. (OL-8).
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved