Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Presiden Segera Teken Perppu Pilkada

Dhika Kusuma Winata
28/4/2020 18:55
Presiden Segera Teken Perppu Pilkada
Ilustrasi(Dok MI)

PEMERINTAH merampungkan pembahasan rancangan peraturan pengganti undang- undang (perppu) tentang penundaan pilkada serentak 2020. Pembahasan perppu oleh Sekretariat Negara dan kementerian/lembaga terkait dikabarkan sudah difinalisasi dan akan segera diteken Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.

"Tadi pagi sudah pembahasan final antara Setneg dan kementerian/lembaga terkait. Targetnya tetap pada April ini atau awal Mei ditandatangani Presiden," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono di Jakarta, Selasa (28/4).

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri yang menyusun rancangan perppu menyatakan ada tiga opsi penundaan pilkada yang sedianya digelar September mendatang. Opsi penundaan yakni pada Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021. Namun, opsi yang diprioritaskan ialah skenario optimistis yakni pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.

"Sejauh ini penundaan pilkada dalam perppu seperti itu (opsi optimistis 9 Desember)," imbuh Dini.

Pemerintah sebelumnya menyiapkan perppu dengan skenario tahapan pilkada dari yang paling optimistis hingga pesimistis. Penundaan diputuskan lantaran situasi yang tidak kondusif akibat pandemi covid-19. Adapun masa tanggap darurat yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait wabah korona yakni sampai 29 Mei 2020.

Setelah masa tanggap darurat berakhir, dijadwalkan ada evaluasi bersama yang melibatkan penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR pada Juni mendatang. Jika pandemi covid-19 belum mereda dan tanggap darurat diperpanjang, kemungkinan pilkada dengan opsi optimistis akan ditunda kembali melalui persetujuan KPU, DPR, dan pemerintah.

Lewat Surat Keputusan Nomor 179 Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan untuk menunda empat tahapan pilkada yang berada dalam rentang waktu hingga 28 Mei 2020. Sejumlah kalangan pun mendesak agar perppu segera diterbitkan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, misalnya, menilai perppu akan memberikan legalitas penundaan sebelum berakhirnya masa penundaan tahapan pilkada yang diputuskan oleh KPU. Perppu diharapkan terbit lebih cepat untuk memberikan kepastian mekanisme dan penganggaran.

Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 201 ayat 6 secara eksplisit mengatur pilkada serentak hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September 2020. Ketentuan pasal itu dinilai harus direvisi melalui perppu.

"Setidaknya sebelum akhir April ini (perppu perlu terbit), khususnya demi memberikan kepastian apakah akan ada realokasi dana pilkada untuk penanganan covid-19, ataukah tidak ada," ungkap Titi. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik