Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding terhadap terdakwa Muhammad Romahurmuzy alias Rommy.
"ICW mendesak agar KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhan dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat, (24/4).
Dikatakannya, pemotongan hukuman mantan Ketua Umum PPP di tingkat banding itu telah mencoreng rasa keadilan.
Kurnia pun membandingkan hukuman rommy dengan hukuman seorang kepala desa. Hukuman Rommy menurutnya lebih ringan dari hukuman Kepala Desa di kabupaten Bekasi yang terseret kasus pemerasan pada 2019 lalu.
"Kepala desa itu divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp30 juta, sedangkan Romahurmuzy berstatus sebagai mantan Ketua Umum partai politik dan menerima suap lebih daei Rp300 juta, namun hanya diganjar hukuman 1 tahun penjara," sebutnya.
Baca juga: Bawaslu: Ada Potensi Kelalaian Jika Pilkada tetap Desember
Ia juga menyebutkan, vonis yang diterima Rommy bahkan lebih rendah bila dibandingkan vonis terhadap sejumlah mantan Ketua Umum partai politik lainnya.
"Misalnya, Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS, (18 tahun penjara), Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (14 tahun penjara), Suryadharma Ali, mantan Ketua Umum PPP (10 tahun penjara), dan Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar (15 tahun penjara)," ucapnya.
Kurnia menilai, seharusnya vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tinggi dapat lebih berat dibandingkan dengan putusan di pengadilan tingkat pertama.
"Bahkan akan lebih baik jika dalam putusan tersebut hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan," jelasnya.
Namun demikian, berdasarkan catatan ICW sepanjang tahun 2019 rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Sehingga ia menyimpulkan vonis renda semacam ini bukan lagi hal baru.
"Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai," tukasnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahumuziy.
Berdasarkan putusan hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta, masa hukuman penjara mantan Ketua Umum PPP berkurang separuh, dari dua menjadi setahun, sedangkan dendanya tetap Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (OL-4)
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku lebih memilih PSI ketimbang PPP dinilai merupakan sikap yang tidak konsisten.
Jokowi menilai PPP memiliki lebih banyak calon ketua umum menjelang Muktamar yang akan digelar pada September mendatang
Jokowi mengaku lebih memilih bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ketimbang Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Muktamar kali ini harus menjadi kesempatan emas bagi PPP untuk membesarkan partai dengan memilih sosok ketua umum yang tepat.
Ray menegaskan bahwa PPP memenuhi sarat itu. Maka, jika haji Isam masuk, kemungkinan Jokowi akan didapuk sebagai caketum terbuka lebar.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved