Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

KPK Didesak Ajukan Kasasi Atas Diskon Vonis Ringan Eks Ketum PPP

Rifaldi Putra Irianto
24/4/2020 13:31
KPK Didesak Ajukan Kasasi Atas Diskon Vonis Ringan Eks Ketum PPP
Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuzy alias Rommy(MI/PIUS ERLANGGA)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding terhadap terdakwa Muhammad Romahurmuzy alias Rommy.

"ICW mendesak agar KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhan dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat, (24/4).

Dikatakannya, pemotongan hukuman mantan Ketua Umum PPP di tingkat banding itu telah mencoreng rasa keadilan.

Kurnia pun membandingkan hukuman rommy dengan hukuman seorang kepala desa. Hukuman Rommy menurutnya lebih ringan dari hukuman Kepala Desa di kabupaten Bekasi yang terseret kasus pemerasan pada 2019 lalu.

"Kepala desa itu divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp30 juta, sedangkan Romahurmuzy berstatus sebagai mantan Ketua Umum partai politik dan menerima suap lebih daei Rp300 juta, namun hanya diganjar hukuman 1 tahun penjara," sebutnya.

Baca juga: Bawaslu: Ada Potensi Kelalaian Jika Pilkada tetap Desember

Ia juga menyebutkan, vonis yang diterima Rommy bahkan lebih rendah bila dibandingkan vonis terhadap sejumlah mantan Ketua Umum partai politik lainnya.

"Misalnya, Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS, (18 tahun penjara), Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (14 tahun penjara), Suryadharma Ali, mantan Ketua Umum PPP (10 tahun penjara), dan Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar (15 tahun penjara)," ucapnya.

Kurnia menilai, seharusnya vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tinggi dapat lebih berat dibandingkan dengan putusan di pengadilan tingkat pertama.

"Bahkan akan lebih baik jika dalam putusan tersebut hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan," jelasnya.

Namun demikian, berdasarkan catatan ICW sepanjang tahun 2019 rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Sehingga ia menyimpulkan vonis renda semacam ini bukan lagi hal baru.

"Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai," tukasnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahumuziy.

Berdasarkan putusan hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta, masa hukuman penjara mantan Ketua Umum PPP berkurang separuh, dari dua menjadi setahun, sedangkan dendanya tetap Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya