Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PROFESI pengemudi ojek daring (ojol) bukan satu-satunya profesi pengemudi angkutan umum yang terdampak pandemi covid-19. Akan tetapi, pemerintah seolah memberi perhatian lebih pada mereka.
Padahal, dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek bukan termasuk angkutan umum. Seharusnya pemerintah bertindak adil pada seluruh profesi pengemudi angkutan umum.
Hal itu dikatakan pakar transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno melalui keterangan tertulis, Rabu (15/4).
Baca juga: Dishub DKI Libatkan BUMD Bantu Ojek Daring
"Kemarin, BUMN terbesar negeri ini, PT Pertamina, mengeluarkan kebijakan yang begitu istimewa. Kebijakan itu ditujukan kepada para pelaku angkutan berbasis daring, khususnya ojek online (ojol), berupa pemberian cash back sebesar 50% untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi," imbuh Djoko.
Perlakuan khusus itu, lanjutnya, dapat menimbulkan kecemburuuan sosial di lingkup pengusaha jasa angkutan lainnya. Pemerintah harusnya dapat berlaku adil, mengingat angkutan umum di Indonesia tidak hanya ojek daring.
Apalagi perusahaan aplikasi ojek daring yang ada saat ini acap kali mengklaim status unicorn dengan nilai saham mencapai triliunan rupiah. Misalnya, Gojek yang valuasinya mencapai US$9,5 miliar.
"Akan tetapi mengapa para pengemudi ojek daring, yang notabene sebagai mitra, kurang diperhatikan pemilik aplikator tersebut? Bahkan, kemudian pemerintah memberikan sesuatu yang istimewa kepada mereka," tutur Djoko.
Menurutnya, pemerintah harus berlaku adil dan tidak pandang bulu dalam membuat kebijakan. Angkutan umum lain juga perlu diperhatikan pemerintah.
Merujuk pada data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, setidaknya ada 3.650 perusahaan bus atau angkutan pada 2019.
Jumlah perusahaan bus atau angkutan itu merupakan gabungan dari enam jenis layanan, yaitu bus antarkota antarprovinsi (AKAP), mobil antar jemput antarpropinsi (AJAP), bus pariwisata, angkutan sewa, angkutan alat berat, dan angkutan bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Itu belum termasuk bus-bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan pedesaan (angkudes), angkutan perkotaan (angkot), bajaj, becak, becak motor, becak nempel motor (bentor) yang datanya ada di Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten maupun Kota," jelas Djoko.
"Perhatian apa yang sudah diberikan pemerintah maupun BUMN terhadap angkutan umum itu? Pengemudi ojek daring masih punya peluang mendapatkan penghasilan dengan membawa barang. Sementara pengemudi angkutan umum lainnya tertutup peluang itu. Karena mobilitas orang berkurang dan moda yang digunakan dibatasi jumlah penumpangnya," sambungnya.
Untuk itu, pemerintah maupun BUMN diharapkan dapat menelurkan kebijakan yang berlaku umum dan adil kepada pengemudi ataupun pegusaha jasa angkutan umum yang ada. (OL-1)
MENANGGAPI rencana pemerintah menaikkan tarif ojol hingga 15%, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menyatakan dukungan langkah yang berimbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan wacana penyesuaian tarif ojek online (ojol) masih dalam tahap pembahasan.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Kementerian Perhubungan mengungkapkan kajian terkait kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) sebesar 8% hoigga 15% sudah memasuki tahapan final.
Bagi para driver ojek online (ojol), memilih HP dengan baterai tahan lama adalah hal krusial. Aktivitas seharian yang padat menuntut smartphone dengan daya tahan tinggi,
Biaya pungutan tambahan dalam satu tahun bisa mencapai sekitar Rp8,9 triliun.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved