Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi V DPR RI Irwan Fecho menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tak diperlukan.
Pasalnya, menurut Irwan, peraturan tersebut telah tumpang tindih dengan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini tengah dijalankan Pemerintah di sejumlah daerah.
Irwan menuturkan, PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Oleh sebab itu, Irwan menandaskan, kehadiran Permenhub yang baru diterbitkan dan diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan hanya akan menciptakan aturan yang tumpang tindih.
"Permenhub tentang pengendalian transportasi cegah penyebaran Covid-19 justru makin membuat mekanisme PSBB oleh Pemerintah Daerah ini makin rumit. Pembatasan sosial berskala besar cukup diatur oleh satu Peraturan Menteri yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)," ujar Irwan dalam press release-nya, Senin (13/4).
Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, Permenkes sudah terlebih dahulu mengatur PSBB dengan memasukkan aturan mengenai pengendalian transportasi termasuk ojek online. Maka, saran Irwan, kalaupun ingin ditambahkan aturan, maka lebih pantas membuat aturan yang setingkat di bawah Permenkes itu.
“Jikapun Kemenhub mau membantu daerah yang sudah ditetapkan PSBB, maka Kemenhub dapat keluarkan surat edaran sesuai dengan materi teknis dari Pergub terkait PSBB di masing-masing daerah, termasuk Jabodetabek," tandas legislator daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut.
Tak hanya itu, Irwan juga menyoroti isi Permenhub tersebut tidak menunjukkan aturan yang tegas untuk membatasi pembatasan sosial berskala besar demi menunjang pencegahan virus. Justru, kata Irwan, peraturan tersebut lebih terlihat bagaimana Kemenhub ingin memastikan semua transportasi darat, laut dan udara tetap beroperasi selama PSBB.
"Maka dari itu, saya bilang harusnya peraturan menteri yang mengatur PSBB itu hanya satu. Kalau banyak Peraturan Menteri kan bikin rumit Pemerintah Daerah yang melakukan PSBB. Contohnya adalah, Permenhub ini mementahkan Permenkes Nomor 9/2020 dan Pergub PSBB DKI Jakarta yang melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang kecuali barang," pungkas Irwan. (OL-09)
Kemenhub akan mengkaji permohonan kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat untuk rute domestik hingga 15 persen.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck 60.946 armada bus pada periode angkutan Lebaran 2006.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengimbau pemudik agar memaksimalkan waktu work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk mengurai puncak arus balik.
Kemenhub fasilitasi pemulangan jenazah pemudik yang meninggal di Pelabuhan Gilimanuk menuju Kebumen. Koordinasi dilakukan dengan Polri & ASDP demi kelancaran.
Lukman menyebutkan hingga tanggal 17 Maret 2026 pukul 10.30 WIB, terdapat dua pesawat yang masih berstatus stranded atau tertahan di Indonesia.
TIKET pesawat mahal dikeluhkan oleh masyarakat saat arus mudik lebaran 2026. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengatakan mahalnya tiket pesawat karena ada skema transit
asus campak kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengingatkan bahwa bayi berusia di bawah 9 bulan sangat berisiko terinfeksi.
KEPALA Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman mengatakan tren mingguan kasus campak pada Maret 2026 mengalami penurunan.
WAKIL Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengimbau masyarakat untuk tetap mengatur makanan di masa lebaran agar tetap sehat.
Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa sampai dengan minggu kesembilan 2026, kasus campak di Indonesia telah turun menjadi 511 kasus dari sebelumnya 531 kasus.
Pemerintah mempercepat pelaksanaan imunisasi campak-rubella (MR) di berbagai daerah menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Antisipasi lonjakan kasus, Kemenkes siapkan layanan vaksin campak (vaksin MR) di posko mudik Lebaran 2026, terutama di bandara dan pelabuhan. Cek detailnya!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved