Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
ANGGOTA Komisi V DPR RI Irwan Fecho menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tak diperlukan.
Pasalnya, menurut Irwan, peraturan tersebut telah tumpang tindih dengan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini tengah dijalankan Pemerintah di sejumlah daerah.
Irwan menuturkan, PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Oleh sebab itu, Irwan menandaskan, kehadiran Permenhub yang baru diterbitkan dan diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan hanya akan menciptakan aturan yang tumpang tindih.
"Permenhub tentang pengendalian transportasi cegah penyebaran Covid-19 justru makin membuat mekanisme PSBB oleh Pemerintah Daerah ini makin rumit. Pembatasan sosial berskala besar cukup diatur oleh satu Peraturan Menteri yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)," ujar Irwan dalam press release-nya, Senin (13/4).
Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, Permenkes sudah terlebih dahulu mengatur PSBB dengan memasukkan aturan mengenai pengendalian transportasi termasuk ojek online. Maka, saran Irwan, kalaupun ingin ditambahkan aturan, maka lebih pantas membuat aturan yang setingkat di bawah Permenkes itu.
“Jikapun Kemenhub mau membantu daerah yang sudah ditetapkan PSBB, maka Kemenhub dapat keluarkan surat edaran sesuai dengan materi teknis dari Pergub terkait PSBB di masing-masing daerah, termasuk Jabodetabek," tandas legislator daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut.
Tak hanya itu, Irwan juga menyoroti isi Permenhub tersebut tidak menunjukkan aturan yang tegas untuk membatasi pembatasan sosial berskala besar demi menunjang pencegahan virus. Justru, kata Irwan, peraturan tersebut lebih terlihat bagaimana Kemenhub ingin memastikan semua transportasi darat, laut dan udara tetap beroperasi selama PSBB.
"Maka dari itu, saya bilang harusnya peraturan menteri yang mengatur PSBB itu hanya satu. Kalau banyak Peraturan Menteri kan bikin rumit Pemerintah Daerah yang melakukan PSBB. Contohnya adalah, Permenhub ini mementahkan Permenkes Nomor 9/2020 dan Pergub PSBB DKI Jakarta yang melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang kecuali barang," pungkas Irwan. (OL-09)
Kemenhub akan membentuk tim audit independen mengevaluasi penyebab anjloknya Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek, Jumat, (1/8) di Subang, Jawa Barat menurut Menhub Dudy Purwagandhi
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara langsung memantau proses evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali.
Kemenhub melaporkan hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (3/7), sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia dan 32 penumpang selamat dari insiden tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya.
Dampak dari penurunan biaya aplikasi sangat bergantung pada bagaimana struktur biaya tersebut dirancang dan diimplementasikan oleh perusahaan penyedia layanan.
(Aptrindo) kecewa dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Aptrindo meminta seluruh pihak dilibatkan
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ancaman peledakan bom terhadap pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia.
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
WAKIL Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menempati posisi kedua di dunia dalam jumlah kasus Tuberkulosis (Tb), setelah India.
UNTUK mendukung dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas pemerintah memberikan tunjangan khusus bagoi dokter-dokter spesialis hingga subspesialis.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI merilis data terbaru mengenai tren kasus dan kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Di Indonesia, Survei Kesehatan 2023 mencatat sekitar 6,7 juta penduduk terinfeksi hepatitis B dan 2,5 juta terinfeksi hepatitis C.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved