Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
HUKUMAN bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dinilai tak tepat bila merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi dalam undang-undang dinilai bukan untuk wilayah dengan status PSBB.
“Tapi undang-undang lainnya seperti Undang-Undang Kepolisian Negara tentang pasal ketertiban umum itu yang diberlakukan,”
kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi Cross Check by Medcom.id bertema PSBB, jurus tanggung istana hadapi
korona? yang disiarkan melalui live streaming, kemarin.
Yusril meyakini ada pengacau saat PSBB diterapkan di suatu wilayah. Dia menegaskan upaya hukum harus ditegakkan. “Misalnya (PSBB) diberlakukan di Jakarta. Kemudian ada saja orang yang nakal. Yang ganggu nakal itu sengaja ingin mengacaukan keadaan. Mereka ini memang mau tidak mau harus ditindak,” ujar Yusril.
Mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia (HAM) itu berharap pemerintah melakukan cara-cara persuasif menghadapi pengacau. Alasannya Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan 30 ribu narapidana tertentu untuk pencegahan penyebaran virus korona (covid-19) di lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan).
Bila diterapkan hukuman pidana bagi pelanggar PSBB, menurutnya, sama halnya kembali memenuhi LP atau rutan. “Kalau masih bisa, dihindari hukuman penjara, bisa masuk pakai alternatif, didenda saja,” ujar Yusril.
Akan mengkaji
Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan, menyebut pemerintah bakal mengkaji ulang hukuman bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar. Pelanggar yang terbukti bersalah berpotensi dihukum pidana.
“Justru dengan PSBB ini malah nambahin (kapasitas narapidana). Nah, ini kan perlu pemikiran mendalam terkait itu supaya efektif,” kata Abet.
Abet mengatakan penerapan social distancing, physical distancing, dan PSBB sejatinya bertujuan menekan gerak laju penyebaran virus korona (covid-19). Ia menegaskan tidak ada upaya memenjarakan pelanggar dari aturan yang telah dikeluarkan.
Apalagi, bila pelanggar dijatuhi hukuman pidana, itu akan menabrak aturan Kementerian Hukum dan HAM yang membebaskan 30 ribu narapidana. Itu termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Jangan sampai upaya-upaya penegakan hukum itu tadi bisa kontraproduktif dengan upaya kita mengurangi kapasitas (narapidana) di penjara,” ujar Abet.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pelanggar Peraturan Gubernur (Peraturan Gubernur) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat dibui. Ketentuan tersebut merujuk ke Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Para pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. (P-1)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved