Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
HUKUMAN bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dinilai tak tepat bila merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi dalam undang-undang dinilai bukan untuk wilayah dengan status PSBB.
“Tapi undang-undang lainnya seperti Undang-Undang Kepolisian Negara tentang pasal ketertiban umum itu yang diberlakukan,”
kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi Cross Check by Medcom.id bertema PSBB, jurus tanggung istana hadapi
korona? yang disiarkan melalui live streaming, kemarin.
Yusril meyakini ada pengacau saat PSBB diterapkan di suatu wilayah. Dia menegaskan upaya hukum harus ditegakkan. “Misalnya (PSBB) diberlakukan di Jakarta. Kemudian ada saja orang yang nakal. Yang ganggu nakal itu sengaja ingin mengacaukan keadaan. Mereka ini memang mau tidak mau harus ditindak,” ujar Yusril.
Mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia (HAM) itu berharap pemerintah melakukan cara-cara persuasif menghadapi pengacau. Alasannya Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan 30 ribu narapidana tertentu untuk pencegahan penyebaran virus korona (covid-19) di lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan).
Bila diterapkan hukuman pidana bagi pelanggar PSBB, menurutnya, sama halnya kembali memenuhi LP atau rutan. “Kalau masih bisa, dihindari hukuman penjara, bisa masuk pakai alternatif, didenda saja,” ujar Yusril.
Akan mengkaji
Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan, menyebut pemerintah bakal mengkaji ulang hukuman bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar. Pelanggar yang terbukti bersalah berpotensi dihukum pidana.
“Justru dengan PSBB ini malah nambahin (kapasitas narapidana). Nah, ini kan perlu pemikiran mendalam terkait itu supaya efektif,” kata Abet.
Abet mengatakan penerapan social distancing, physical distancing, dan PSBB sejatinya bertujuan menekan gerak laju penyebaran virus korona (covid-19). Ia menegaskan tidak ada upaya memenjarakan pelanggar dari aturan yang telah dikeluarkan.
Apalagi, bila pelanggar dijatuhi hukuman pidana, itu akan menabrak aturan Kementerian Hukum dan HAM yang membebaskan 30 ribu narapidana. Itu termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Jangan sampai upaya-upaya penegakan hukum itu tadi bisa kontraproduktif dengan upaya kita mengurangi kapasitas (narapidana) di penjara,” ujar Abet.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pelanggar Peraturan Gubernur (Peraturan Gubernur) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat dibui. Ketentuan tersebut merujuk ke Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Para pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. (P-1)
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved