Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Uang Suap Berasal dari Kader PDIP

Van/P-3)
11/4/2020 09:10
Uang Suap Berasal dari Kader PDIP
AKUI SEBAGAI PERANTARA: Tersangka mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina berada di Gedung KPK untuk menjalani sidang secara daring(MI/ADAM DWI)

KASUS dugaan suap yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Saeful Bahri memasuki babak baru setelah saksi mengakui menjadi penghubung keduanya. Saksi yang merupakan komisioner Bawaslu periode 2008-2013 dan juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina, mengatakan pernah menerima uang dari Saeful untuk Wahyu. Dia mengakui sebanyak dua kali menerima uang haram tersebut. "Saya ditugaskan Pak Saeful, dia memberikan uang tanpa bertanya dapat dari mana. Dua kali (memberikan uang), yang pertama katanya Rp200 juta, tapi saya enggak hitung jumlahnya," kata Tio dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4).

Tio mengatakan bahwa posisinya di PDIP sebelumnya merupakan sekretaris departemen kerakyatan. Dia juga menjadi anggota badan pemilu sehingga sering berhubungan dengan penyelenggara pemilu. "Jadi, saya berhubungan dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan DKPP. Selain itu, juga saya berhubungan dengan Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya. "Karena selama ini saya yang bertugas berhubung an dengan KPU, saya ditugaskan Pak Saeful," tambahnya.

Ketika menjadi penghubung, Tio mengakui tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan Saeful untuk Wahyu. Dirinya hanya melaksanakan tugas tersebut dan baru diketahui jumlah uang dari pemeriksaan KPK. "Saya berikan kepada saudara Wahyu, tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya. Saya tahunya setelah diperiksa sebagai saksi, saya tahu jumlah uangnya. Waktu itu Pak Saeful hanya mengatakan uangnya Rp200 juta," jelas Tio. Dia menambahkan bahwa diminta tolong oleh Saeful untuk meneruskan pesan-pesan kepada Wahyu. Saeful menghubunginya pada 23 September dan mengatakan yang bersangkutan mendapat tugas dari DPP. "Beliau dengan saya diminta untuk mengurusi pileg di Dapil 1 Sumsel, yakni surat dan putusannya sudah ada, putusan MA sudah ada. Saya jawab, 'mas saya enggak tahu kasus itu'. Saeful menjawab nanti saya kirimkan surat DPP-nya dengan putusan MA," jelas Tio Berselang sehari kemudian, lanjutnya, Saeful mengirimkan dalam bentuk foto surat dari DPP PDIP dan putusan MA. Saeful meminta Agustiani untuk meneruskan foto itu ke Wahyu Setiawan. "Kemudian, 24 September 2019 dikirimkan ke saya dari HP, minta forward ke Pak Wahyu. Saya kirim foto tadi ke Pak Wahyu. Kemudian direspons oleh yang bersangkutan, saya kirim ke terdakwa (Saeful), terdakwa bertanya ke saya, 'oke mbak, piro?' Operasionalnya kalau enggak salah," ungkap Tio.

Sebelumnya, terdakwa Saeful Bahri dinyatakan memberi suap senilai S$19 ribu dan S$38 ribu atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Saeful diminta politikus PDIP Harun Masiku agar melobi Wahyu terkait dengan pergatian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. (Van/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya