Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kabareskrim Minta Jajarannya Pastikan Keamanan DKI Selama PSBB

Ant
11/4/2020 06:50
Kabareskrim Minta Jajarannya Pastikan Keamanan DKI Selama PSBB
Suasana Jakarta saat hari pertama PSBB(MI/ Ramdani)

KABARESKRIM Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Polri khususnya Kapolda Metro Jaya untuk memastikan keamanan selama penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Pasalnya, jelas Sigit, jaminan keamanan ini penting terlebih Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram terkait percepatan penanganan penyebaran covid-19. Untuk itu, seluruh jajaran Polri harus menjalankan instruksi Kapolri dengan sungguh-sungguh.

"Karena Jakarta adalah Ibu Kota Negara dan juga etalase Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya Kapolri telah mengeluarkan beberapa telegram terkait penanganan percepatan covid-19, di antaranya telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kedua, telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi.

Ketiga, telegram Nomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB.

Kemudian telegram Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit Covid-19.

"Fokus dan serius laksanakan TR Kapolri supaya tercipta Jakarta yang aman," kata Sigit.

Jakarta menerapkan PSBB selama 14 hari mulai 10-23 April guna memutus penyebaran penularan virus korona.

Sigit berpesan agar para Kapolda dan jajaran pejabat utama Polri untuk mengoptimalkan komunikasi dan kerja sama yang sinergis dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Provinsi dan Kota.

"Tetap jaga kesehatan, karena tugas kemanusiaan ini bisa memakan waktu yang panjang. Jadilah pelari marathon yang baik," ujar mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu.

Pmerintah telah memberlakukan PSBB di Jakarta melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020, tertanggal 7 April 2020.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah membuat Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB  yang berlaku mulai Jumat, (10/4). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya