Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI genap berusia 12 tahun namun politik uang masih menjadi pekerjaan rumah dalam perjalanan demokrasi. Maka lembaga ini harus lebih serius mengentaskan momok yang kerap muncul setiap perhelatan pesta rakyat.
"Bawaslu harus semakin menguatkan fungsinya untuk mengawasi pelaksanaan pemilukada, pileg serta pilpres. Terutama sanksi bagi pelanggaran politik uang yang menjadi momok utama dalam pesta demokrasi yang jurdil," kata Anggota Komisi II asal Fraksi NasDem, Syamsul Lutfhi kepada Media Indonesia, Jumat (10/4).
Baca juga: Pulang Kerja, Presiden Bagikan Sembako
Menurut dia, Bawaslu perlu menerapkan sanksi tegas kepada pelaku parasit demokrasi. Terlebih ketentuan sanksinya berbeda antara UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Terutama mengenai sanksi pidana politik uang, jumlah denda dan batas waktu pelaporan. Inilah kedepan yang harus menjadi prioritas kajian perbaikan ke depan," katanya.
Selain itu, Syamsul mengatakan semua pihak terutama partai politik, Bawaslu, kepolisian dan masyarakat harus proaktif untuk bersama-sama melawan politik uang.
"Kualitas demokrasi akan meningkat tentunya harus dibarengi dengan kesadaran semua pihak tentang pentingnya untuk memerangi yang namanya politik uang di tengah masyarakat," pungkasnya.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyepakati hal tersebut. Oleh sebab itu, Bawaslu dapat berbuat lebih terutama dalam menekan kemunculan politik uang bila kewenangan yang diberikan negara lebih kuat.
"Iya memang basisnya juga harus UU dan peraturan yang kokoh untuk mewujudkannya. Itu guna mengatur soal waktu penanganannya dan lain sebagainya," tutupnya. (OL-6)
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved