Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
ISTANA Kepresidenan mulai membahas usulan pembebasan koruptor melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
"Untuk usulan revisi ini saya belum mendapat info tentang respons Presiden Joko Widodo. Tim saya sendiri baru saja menyampaikan usulan untuk disampaikan ke Presiden. Jadi masih dalam proses," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4).
Baca juga: ICW Minta Presiden Tolak Revisi PP yang Permudah Napi Korupsi
Dini menyampaikan pihak Istana belum mendapat draf usulan revisi PP tersebut secara resmi. Pihaknya sejauh ini memberi masukan ke Presiden secara umum mengenai soal pembebasan narapidana yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dengan dalih pandemi virus korona (covid-19).
Baca juga: Kemenkumham: Koruptor tak Termasuk yang Dibebaskan
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat dengan Komisi III DPR mengumumkan pembebasan sekitar 30 ribu tahanan untuk mencegah penularan virus korona dan mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Kurangi Tahanan, Kemenkum dan HAM Revisi PP No 99/2012
Yasonna mengusulkan untuk narapidana kasus korupsi yang berusia 60 tahun ke atas serta sudah menjalani dua per tiga masa tahanan bisa dibebaskan melalui revisi PP.
Namun, untuk narapidana jenis kejahatan korupsi tidak bisa diikutkan lantaran terganjal PP Nomor 99/2012 tersebut. PP tersebut mengatur pengetatan pemberian remisi yakni napi terorisme, korupsi, narkotika, pelanggaran HAM, dan kejahatan transnasional. Menurut PP tersebut, napi koropsi hanya bisa diberi hak potongan hukuman jika menjadi justice collaborator. (X-15)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved