Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KENDATI payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) sudah diteken dan diumumkan Presiden Joko Widodo tiga hari lalu, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk membendung penyebaran virus covid-19 belum bisa diberlakukan sepenuhnya. Hal itu disebabkan peraturan menteri kesehatan perihal kriteria daerah yang bisa menerapkan kebijakan itu belum ada.
PSBB yang ditetapkan melalui PP No 21 Tahun 2020 dipilih pemerintah sebagai strategi untuk berperang melawan covid-19. Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang didasarkan pada Undang-Undang No 6/2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain menjadi payung hukum yang jelas dan tegas, keduanya dimaksudkan agar kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri dalam menghadapi virus korona.
Namun, hingga kini kebijakan itu baru di atas kertas. Presiden Jokowi pun meminta Menkes Terawan Agus Putranto secepatnya menerbitkan peraturan menteri sebagai beleid turunan dari PP tentang PSBB dan Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
“Saya minta dalam waktu maksimal dua hari peraturan menteri itu bisa selesai,” tegas Jokowi saat memimpin rapat terbatas, kemarin.
Peraturan menteri itu, lanjut Presiden, nantinya akan mengatur kriteria daerah yang bisa menerapkan status PSBB. Dengan begitu,
pemerintah daerah akan memiliki visi yang sama dengan pusat dalam upaya melawan pandemi covid-19.
“Perlu saya tegaskan bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepala desa dan lurah harus punya satu visi yang sama, satu strategi yang sama, satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini. Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas,” tandas Jokowi.
Saat memimpin rapat tingkat menteri tentang PSBB melalui konferensi video, kemarin, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama Kemenkes dan kementerian/ lembaga terkait termasuk TNI-Polri sedang menyelesaikan pedoman operasional. Pedoman itu antara lain mengatur kriteria pembatasan, kewenangan dan tanggung jawab, koordinasi, juga fasilitas-fasilitas yang dikecualikan untuk dibatasi.
Surat Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kemarin, mengirimkan surat permintaan kepada Menkes untuk menerapkan PSBB. Dia sampaikan bahwa Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menjadi salah satu episentrum atau pusat penyebaran pandemi covid-19.
Namun, dalam PP No 21/2020 digariskan bahwa gubernur hanya bisa mengatur pergerakan masyarakat di dalam satu provinsi.
“Sementara episentrum itu di tiga provinsi karena Jabodetabek ini ada wilayah Jawa Barat dan Banten. Kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek,” terang Anies.
Menurut analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahadiansyah, PSBB dapat berjalan efektif bila semua pihak khususnya para kepala daerah mengesam pingkan ego sektoral.
Masyarakat akan semakin terpukul, khususnya terkait dengan ekonomi, ketika masih ada kepala daerah yang tak seirama dengan pemerintah pusat.
“PSBB ini orientasi besarnya melindungi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah penanggulangan korona. Ego sektoral ini momok dalam setiap kebijakan, termasuk PSBB. Maka, siapa pun khususnya kepala daerah semestinya menganut dan menjalankannya supaya masyarakatnya pun turut terlindungi,” jelas Trubus. (Bay/Pro/Cah/Ind/Ins/Ifa/X-8)
Jika diabetes menyerang di usia muda, tubuh akan terpapar kadar gula darah tinggi dalam jangka waktu panjang, sehingga risiko komplikasi seperti penyakit jantung, stroke dan lainnya meningkat
KEMENTERIAN Kesehatan bersama MSD Indonesia resmi meluncurkan kampanye nasional edukasi kesehatan “Tenang untuk Menang 2025" di Kota Bandung, Kamis (14/8).
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
WAKIL Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menempati posisi kedua di dunia dalam jumlah kasus Tuberkulosis (Tb), setelah India.
UNTUK mendukung dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas pemerintah memberikan tunjangan khusus bagoi dokter-dokter spesialis hingga subspesialis.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI merilis data terbaru mengenai tren kasus dan kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved