Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Komisi III Minta Waktu Sepekan Selesaikan Revisi KUHP

Anggitondi Martaon
02/4/2020 22:25
Komisi III Minta Waktu Sepekan Selesaikan Revisi KUHP
Revisi KUHP dalam waktu satu pekan(Ilustrasi)

DPR menyepakati pembahasan revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dilanjutkan. Revisi akan disahkan setelah proses pembahasan dirampungkan di Komisi III.

"Kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, Komisi III berjanji bakal menyelesaikan pembahasan dalam waktu sepekan. Komisi yang membidangi hukum itu bakal merampungkan pembahasan sebelum disahkan.

"Komisi III meminta waktu sepekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2," ujar dia.

Seperti diketahui, pengesahan revisi KUHP sempat ditentang oleh masyarakat. Sebab, mengandung pasal kontroversi, seperti penghinaan presiden, perzinaan dan lain sebagainya.

Mahasiswa pun menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen menentang pengesahan tersebut. Demo serupa juga dilakukan diberbagai daerah.

Kondisi tersebut direspom Presiden Joko Widodo (Jokowi). RI 1 secara khusus meminta agar DPR menunda pengesahan.(OL-20



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik