Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Cegah Sebaran Covid-19, 39 Napi di Jambi Dirumahkan

Solmi
02/4/2020 15:10
Cegah Sebaran Covid-19, 39 Napi di Jambi Dirumahkan
Puluhhan napi mendapat asimilasi untuk cegah penyebaran korona.(Istimewa)

MENINDAKLANJUTI keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pencegahan meluasnya penularan virus korona (Covid-19), sebanyak 39 napi di Lapas Kelas II A Jambi dibebaskan.

Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Yusran Saad, mengasimilasi sebanyak 39 orang narapidana yang tidak terlibat kasus korupsi, narkotika dan terorisme.

"Kalian yang diberi asimilasi jangan kemana-mana, berdiam diri saja di rumah untuk menghindari terpapar virus Covid-19," pesan  Yusran Saad, kepada para napi yang sujud syukur saat acara pemberian asimilasi, Kamis (2/4)

Yusran menjelaskasn, ini merupakan gelombang pertama. Pihaknya tengah mendata sebanyak 197 orang napi lain juga diajukan untuk mendapatkan
asimilasi. (OL-13)

Baca Juga: Singapura Catat Kematian Keempat Kasus Covid-19, Seorang WNI

Baca Juga: BMKG: 965 Gempa Tektonik Terjadi di Bulan Maret 2020



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya