Hetifah: Presiden Harus Jatuhkan Sanksi bagi Pemudik

Rifaldi Putra Irianto
02/4/2020 11:57
Hetifah: Presiden Harus Jatuhkan Sanksi bagi Pemudik
Pengendara motor memadati jalur arteri Pantura Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019).(Antara)

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengungkapkan larangan mudik lebaran yang diserukan pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi covid-19 ke seluruh wilayah Indonesia harus disertai sanksi bagi pelanggarnya.

"Salah satu fokus kita memang mencegah penyebaran virus dari wilayah episentrum, yaitu Jakarta. Perlu sekali ada ketegasan dari pemerintah pusat agar orang-orang tidak keluar Jakarta,” kata Hetifah dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (2/4).

Baca juga:Penutupan Akses Jalan di Jakarta Tinggal Tunggu Instruksi Kapolri

Ia menilai, tanpa adanya sanksi tegas dikhawatirkan membuat masyarakat akan tetap melakukan mudik seperti biasa sehingga membuat penyebaran pandemi tersebut semakin meluas ke wilayah lainnya.

"Jadi, saya rasa tidak bisa sekadar imbauan. Saya harap inpres tersebut juga bisa meng-cover sanksi pelanggaran yang tegas," tukasnya.

Sebelumnya, imbauan agar warga tidak mudik selama pandemi covid-19 makin gencar dilakukan sejumlah kepala daerah dan tokoh masyarakat di daerah.

Baca juga: WNI Jadi Pasien Keempat Covid-19 yang Meninggal di Singapura

Pasalnya, aktivitas mudik dikhawatirkan mengakibatkan penularan covid-19 secara massif dan membentuk episentrum penyebaran baru di luar wilayah Jabodetabek.

“Kita sudah menyampaikan berkali-kali bahwa tidak pulang kampung sudah mendukung pemutusan rantai virus korona ini,” ujar Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, kemarin.

Imbauan serupa juga disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pekan ini. Ia meminta warga tetap tinggal di Jakarta selama virus korona masih mewabah. “Saya ingin menyerukan yang tinggal di Jakarta, mohon tetap tinggal di Jakarta,” tukasnya.

Baca juga: Kapolsek yang Gelar Resepsi di Hotel Mulia kini Tugas di Polda

Tak mau kalah, seruan serupa juga telah disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Barang siapa memaksa mudik, otomatis berstatus ODP (orang dalam pemantauan). Jika berstatus ODP, harus isolasi diri 14 hari,” ujar Ridwan Kamil dalam maklumat larangan mudik. (Rif/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya