Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengungkapkan larangan mudik lebaran yang diserukan pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi covid-19 ke seluruh wilayah Indonesia harus disertai sanksi bagi pelanggarnya.
"Salah satu fokus kita memang mencegah penyebaran virus dari wilayah episentrum, yaitu Jakarta. Perlu sekali ada ketegasan dari pemerintah pusat agar orang-orang tidak keluar Jakarta,” kata Hetifah dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (2/4).
Baca juga:Penutupan Akses Jalan di Jakarta Tinggal Tunggu Instruksi Kapolri
Ia menilai, tanpa adanya sanksi tegas dikhawatirkan membuat masyarakat akan tetap melakukan mudik seperti biasa sehingga membuat penyebaran pandemi tersebut semakin meluas ke wilayah lainnya.
"Jadi, saya rasa tidak bisa sekadar imbauan. Saya harap inpres tersebut juga bisa meng-cover sanksi pelanggaran yang tegas," tukasnya.
Sebelumnya, imbauan agar warga tidak mudik selama pandemi covid-19 makin gencar dilakukan sejumlah kepala daerah dan tokoh masyarakat di daerah.
Baca juga: WNI Jadi Pasien Keempat Covid-19 yang Meninggal di Singapura
Pasalnya, aktivitas mudik dikhawatirkan mengakibatkan penularan covid-19 secara massif dan membentuk episentrum penyebaran baru di luar wilayah Jabodetabek.
“Kita sudah menyampaikan berkali-kali bahwa tidak pulang kampung sudah mendukung pemutusan rantai virus korona ini,” ujar Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, kemarin.
Imbauan serupa juga disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pekan ini. Ia meminta warga tetap tinggal di Jakarta selama virus korona masih mewabah. “Saya ingin menyerukan yang tinggal di Jakarta, mohon tetap tinggal di Jakarta,” tukasnya.
Baca juga: Kapolsek yang Gelar Resepsi di Hotel Mulia kini Tugas di Polda
Tak mau kalah, seruan serupa juga telah disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Barang siapa memaksa mudik, otomatis berstatus ODP (orang dalam pemantauan). Jika berstatus ODP, harus isolasi diri 14 hari,” ujar Ridwan Kamil dalam maklumat larangan mudik. (Rif/A-3)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved