Menteri dan Kepala Daerah Jangan Sembarangan Buat Aturan Mudik

Andhika Prasetyo
02/4/2020 11:06
Menteri dan Kepala Daerah Jangan Sembarangan Buat Aturan Mudik
Jumlah penumpang di Terminal Purabaya anjlok lebih dari 70% akibat wabah covid-19.(MI/Heri Susetyo)

PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan jajaran menteri dan seluruh kepala daerah di Tanah Air untuk membuat aturan mudik yang komprehensif pada masa pandemi covid-19.

Skenario-skenario yang dimunculkan harus bisa melingkupi seluruh persoalan, tidak sepotong-sepotong atau hanya mencakup satu aspek.

Baca juga: Presiden Minta Menkes Segera Terbitkan Permen Turunan PSBB

"Jangan buat kebijakan yang bersifat sektoral atau hanya untuk kepentingan daerah. Harus dilihat secara utuh baik di hulu, tengah, dan hilir," tegas Jokowi saat memimpin rapat terbatas, Kamis (2/4).

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden terkait Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, sangat jelas bahwa prioritas pemerintah adalah menjaga masyarakat tetap berada di daerah masing-masing atau tidak mudik saat hari raya Idul Fitri.

Demi memuluskan hal tersebut, di sisi hulu, pemerintah memberikan bantuan perlindungan sosial.

Di tengah pandemi saat ini, ketika aktivitas ekonomi tidak bergerak secara normal, stimulus itu jelas sangat membantu masyarakat, terutama yang berada di ibu kota, untuk bisa bertahan hidup.

"Kemarin Gubernur DKI Jakarta sudah menyampaikan ada 3,6 juta orang yang perlu dimasukkan ke jaring pengaman sosial. Yang sudah diberikan pemerintah provinsi adalah 1,1 juta. Tinggal 2,5 juta orang lagi yang perlu kita eksekusi di lapangan," tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Wacanakan Geser Hari Libur Lebaran

Di sisi tengah dan hilir, presiden meminta disiapkan intervensi jika pada akhirnya masyarakat tetap berkeras untuk pergi ke kampung halaman.

Pengawasan dan pengendalian di daerah, terutama di tingkat kelurahan dan desa bahkan hingga yang terbawah yakni RT/RW harus dimaksimalkan.

"Pemudik yang datang dari Jabodetabek bisa diberlakukan sebagai orang dalam pengawasan (ODP) sehingga harus jalankan isolasi mandiri. Selain itu, dana desa juga bisa digunakan untuk jaring pengaman sosial yang ada di desa," tandasnya.

Sebelumnya, beredar Surat Edaran No. 5 Tahun 2020 yang isinya adalah permintaan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) agar seluruh moda transportasi umum dari dan menuju Jabodetabek dihentikan termasuk penyeberangan dari dan menuju Kabupaten Kepulauan Seribu.

Baca juga: BPTJ Terbitkan Edaran Dishub, DKI Sebut Harus Ikuti PP PSBB

Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan tidak dapat langsung mengikuti instruksi BPTJ untuk membatasi transportasi.(Pra/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya