Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Darurat Sipil, Apa Itu?

Thomas Harming Suwarta
31/3/2020 12:57
Darurat Sipil, Apa Itu?
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video dari Istana Bogor.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

PRESIDEN Joko Widodo sudah menyampaikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang didampingi kebijakan darurat sipil sebagai upaya lanjutan penanganan wabah Covid-19. Lantas apa dan bagaimana darurat sipil yang dimaksud Presiden?

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-undang No 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya telah mengatur hal tersebut.

Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Baca juga: Publik Apresiasi Menteri yang Punya Gebrakan

Lebih lanjut dijelaskan bahwa keadaan darurat sipil dinyatakan apabila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan, atau akibat bencana alam sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat 1 ditegaskan bahwa: "Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer." (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya