Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYEBARAN wabah covid-19 di Tanah Air kian mencemaskan. Jumlah penderita terus bertambah dan dikhawatirkan akan semakin meluas.
Dalam situasi seperti ini, keberanian Presiden Joko Widodo untuk bertindak diuji. Apa yang semestinya dilakukan? Berikut penuturan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut Anda apakah Presiden sudah harus menyatakan kondisi saat ini darurat sipil?
Ini kan kondisi krisis. Jadi, sebenarnya pemerintah sudah terlambat mengumumkannya. Pemimpin harus bisa bekerja di saat normal maupun krisis. Cara bekerja dan berpikir dalam keadaan normal dan krisis itu berbeda. Kalau dalam keadaan krisis, presiden sebagai kepala negara bisa menabrak konstitusi. Jadi, bukan hanya UU.
Sebagai contoh orang beribadah di rumah ibadah itu kewajiban orang beragama. Tidak boleh negara melarang karena ini menyangkut kebebasan beragama. Tapi, karena keadaan krisis, negara boleh melarang. Begitu juga dengan pulang kampung. Siapa yang boleh melarang jika keadaan normal? Tapi dalam keadaan darurat seperti ini boleh.
Apa yang menjadi syarat penentuan kondisi darurat sipil?
Pertama keadaan darurat itu harus dideklarasikan atau diproklamasikan. Itu persyaratan konstitusionalnya. Di PBB itu ada special rapporteur mengenai state emergency. Ini penting karena state emergency sering disalahgunakan di banyak negara. Special rapporteur bisa memeriksa secara hukum apakah negara tersebut dalam keadaan darurat atau tidak.
Ada dua pengertian keadaan darurat, yaitu de jure dan de facto. Yang de facto tidak sah secara konstitusional karena negara mengambil tindakan tanpa deklarasi yang tidak memenuhi prasyarat. Terutama di negara otoritarian.
Keadaan darurat itu menjadi de jure kalau ada deklarasi resmi kepala negara. Walaupun ini sudah telat, tidak apa-apa. Karena banyak yang tidak menghayati hukum tata negara yang normal dan darurat.
Apa perlu membuat PP terkait dengan kondisi darurat ini? Apalagi UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah memuat mengenai Darurat Kesehatan.
UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan hingga kini belum ada peraturan pemerintah (PP), padahal sudah dua tahun. Itu logika keadaan normal. Kalau sekarang keadaannya darurat, ya, lain lagi. Deklarasi harus dilakukan kepala negara secara resmi karena mengubah karakter hukum.
Mengubah karakter hukum itu merupakan persoalan penting karena menyangkut keadil-an. Karena penerapan norma hukum normal dalam keadaan darurat mengurangi rasa keadilan. Makanya harus kepala negara yang menyatakan keadaan darurat.
Lantas bagaimana pemenuhan hak masyarakat sipil yang terganggu atau terpangkas akibat kondisi penerapan keadaan darurat itu?
Tetapkan dulu keadaan daruratnya. Setelah itu, pemerintah bisa bertindak sesuai dengan aturan, yaitu cepat mengambil kebijakan yang mungkin melanggar aturan normal.
Sampai kapan masa darurat berlaku?
Ya sampai kondisi daruratnya berakhir sehingga juga harus dinyatakan waktunya terbatas sampai keadaan darurat itu tuntas. Normalnya dilakukan selama tiga bulan. Contohnya perppu harus diusulkan dalam persidangan berikutnya, yaitu tiga bulan. (Che/X-8)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved