Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Masa WFH ASN Diperpanjang Hingga Tiga Pekan Kedepan

Faustinus Nua
30/3/2020 15:09
Masa WFH ASN Diperpanjang Hingga Tiga Pekan Kedepan
Aparatur sipil negara(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perpanjangan masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN.

Melalui SE no 34 tahun 2020, ASN akan tetap bekerja di rumah hingga 21 April 2020 atau 3 minggu ke depan.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa WFH bukan libur bagi ASN. Seperti WFH sebelumnya, ASN tetap menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat dan menjamin berjalannya sistem pemerintahan.

"Intinya tiga minggu ke depan tidak libur tapi tetap kerja dan kita minta kepada semua sekjen, sekda-sekda, kepala daerah untuk memonitor dan mengawasi ASN yang bekerja (WFH)," kata Tjahjo dalam live konference, Senin (30/3).

Dijelaskannya bahwa tidak semua daerah memiliki tingkat penyebaran virus korona (covid-19) yang sama. Untuk itu, kebijakan WFH di setiap daerah dapat disesuaikan dengan situasi di daerahnya masing-masing.

"Edaran ini intinyanya memberi kesempatana kepada ASN untuk tatap kerja sesai arahan lembaga masing-masing," ungkapnya.

Tjahjo pun meminta semua pimpinan instansi dan kepala daerah untuk mengikuti arahan Presiden. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus korona di masing-masing daerah khususnya di lingkungan ASN.

Menurutnya, bagi daerah yang terdampak penyebaran virus korona harus menerapkan WFH. Sementara untuk daerh yang belum terdampak diminta tetap waspada dengan meningkatkan upaya-upaya pencegahan.

Melalui WFH, Tjahjo pun berharap kinerja ASN tetap produktif. Dengan dukungan pemerintah dan pengawasan langsung oleh masing-masing pimpinan, WFH bisa berjalan efektif mencegah penyebaran virus korona di Tanah Air.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan WFH bertujuan untuk memutuskan rantai penyebaran virus korona. Kebijakan tersebut sama sekali tidak mengurangi pelaayanan kepada publik.

"Yang bersangkutan bekerja di rumah. Pelayanan kesehatan misalnya dengan bekerja bergantian. Itu bisa dilakuakn dengan memenuhi syarat kesehatan," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya ASN yang bekerja di rumah tetap membuat jadwal kerja dan melaporkan hasil kerjanya kepada atasan. Bahkan atasan diminta untuk memantau dan selalu memonitoring keberadaan ASN.(OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik