Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka kepada publik terkait proses tahapan dan nama-nama calon yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK. Pihaknya menilai sejak awal Maret 2020, serangkaian proses seleksi enam jabatan struktural yang dilakukan KPK terkesan berjalan diam-diam.
Menurutnya, publik hanya tahu bahwa dari peserta yang mendaftar sebagai calon Deputi Penindakan KPK, 7 diantaranya berasal dari kepolisian dan 4 berasal dari Kejaksaan.
Baca juga: Darurat Covid-19, Hakim Diminta Maksimalkan Hukuman Non-Penjara
"Pimpinan KPK periode ini gagal memberikan contoh kepada badan publik lainnya dalam upaya memberikan akses informasi publik," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah melalui keterangan tertulis, Senin (30/3).
Sehingga proses seleksi yang demikian tidak saja menyalahi asas dketerbukaan dan akuntabilitas dalam UU KPK, tetapi juga mengabaikan prinsip keterbukaan dalam UU KIP.
"Hal lain yang perlu dikhawatirkan, metode yang tertutup seperti ini akan semakin menambah kecurigaan akan adanya agenda terselubung untuk menempatkan pejabat tertentu di KPK yang sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu," paparnya.
Salah satu poin pentingnya adalah masa depan independensi kelembagaan KPK. Pihaknya melihat data calon Deputi Penindakan KPK, mayoritas berasal dari institusi penegak hukum. Ia menilai, jika pejabat penindakan KPK diisi oleh aparat penegak hukum saja, maka potensi konflik kepentingan akan terjadi, terutama ketika KPK mengusut perkara korupsi di institusi penegak hukum tersebut.
"Maka KPK perlu membuka informasi mengenai proses tahapan dan nama-nama calon yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan. KPK harus melibatkan lembaga lain yang kompeten, terutama PPATK untuk menggali informasi mengenai transaksi keuangan dan menguji integritas dari setiap calon yang mendaftar," tegasnya. (OL-6)
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved