Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka kepada publik terkait proses tahapan dan nama-nama calon yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK. Pihaknya menilai sejak awal Maret 2020, serangkaian proses seleksi enam jabatan struktural yang dilakukan KPK terkesan berjalan diam-diam.
Menurutnya, publik hanya tahu bahwa dari peserta yang mendaftar sebagai calon Deputi Penindakan KPK, 7 diantaranya berasal dari kepolisian dan 4 berasal dari Kejaksaan.
Baca juga: Darurat Covid-19, Hakim Diminta Maksimalkan Hukuman Non-Penjara
"Pimpinan KPK periode ini gagal memberikan contoh kepada badan publik lainnya dalam upaya memberikan akses informasi publik," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah melalui keterangan tertulis, Senin (30/3).
Sehingga proses seleksi yang demikian tidak saja menyalahi asas dketerbukaan dan akuntabilitas dalam UU KPK, tetapi juga mengabaikan prinsip keterbukaan dalam UU KIP.
"Hal lain yang perlu dikhawatirkan, metode yang tertutup seperti ini akan semakin menambah kecurigaan akan adanya agenda terselubung untuk menempatkan pejabat tertentu di KPK yang sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu," paparnya.
Salah satu poin pentingnya adalah masa depan independensi kelembagaan KPK. Pihaknya melihat data calon Deputi Penindakan KPK, mayoritas berasal dari institusi penegak hukum. Ia menilai, jika pejabat penindakan KPK diisi oleh aparat penegak hukum saja, maka potensi konflik kepentingan akan terjadi, terutama ketika KPK mengusut perkara korupsi di institusi penegak hukum tersebut.
"Maka KPK perlu membuka informasi mengenai proses tahapan dan nama-nama calon yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan. KPK harus melibatkan lembaga lain yang kompeten, terutama PPATK untuk menggali informasi mengenai transaksi keuangan dan menguji integritas dari setiap calon yang mendaftar," tegasnya. (OL-6)
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved