Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Diminta Transparan Seleksi Deputi Penindakan

Cahya Mulyana
30/3/2020 14:41
KPK Diminta Transparan Seleksi Deputi Penindakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Dok MI/ROMMY PUJIANTO)

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka kepada publik terkait proses tahapan dan nama-nama calon yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK. Pihaknya menilai sejak awal Maret 2020, serangkaian proses seleksi enam jabatan struktural yang dilakukan KPK terkesan berjalan diam-diam.

Menurutnya, publik hanya tahu bahwa dari peserta yang mendaftar sebagai calon Deputi Penindakan KPK, 7 diantaranya berasal dari kepolisian dan 4 berasal dari Kejaksaan.

Baca juga: Darurat Covid-19, Hakim Diminta Maksimalkan Hukuman Non-Penjara

"Pimpinan KPK periode ini gagal memberikan contoh kepada badan publik lainnya dalam upaya memberikan akses informasi publik," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah melalui keterangan tertulis, Senin (30/3).

Sehingga proses seleksi yang demikian tidak saja menyalahi asas dketerbukaan dan akuntabilitas dalam UU KPK, tetapi juga mengabaikan prinsip keterbukaan dalam UU KIP. 

"Hal lain yang perlu dikhawatirkan, metode yang tertutup seperti ini akan semakin menambah kecurigaan akan adanya agenda terselubung untuk menempatkan pejabat tertentu di KPK yang sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu," paparnya.

Salah satu poin pentingnya adalah masa depan independensi kelembagaan KPK. Pihaknya melihat data calon Deputi Penindakan KPK, mayoritas berasal dari institusi penegak hukum. Ia menilai, jika pejabat penindakan KPK diisi oleh aparat penegak hukum saja, maka potensi konflik kepentingan akan terjadi, terutama ketika KPK mengusut perkara korupsi di institusi penegak hukum tersebut.

"Maka KPK perlu membuka informasi mengenai proses tahapan dan nama-nama calon yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan. KPK harus melibatkan lembaga lain yang kompeten, terutama PPATK untuk menggali informasi mengenai transaksi keuangan dan menguji integritas dari setiap calon yang mendaftar," tegasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik