Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka kepada publik terkait proses tahapan dan nama-nama calon yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK. Pihaknya menilai sejak awal Maret 2020, serangkaian proses seleksi enam jabatan struktural yang dilakukan KPK terkesan berjalan diam-diam.
Menurutnya, publik hanya tahu bahwa dari peserta yang mendaftar sebagai calon Deputi Penindakan KPK, 7 diantaranya berasal dari kepolisian dan 4 berasal dari Kejaksaan.
Baca juga: Darurat Covid-19, Hakim Diminta Maksimalkan Hukuman Non-Penjara
"Pimpinan KPK periode ini gagal memberikan contoh kepada badan publik lainnya dalam upaya memberikan akses informasi publik," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah melalui keterangan tertulis, Senin (30/3).
Sehingga proses seleksi yang demikian tidak saja menyalahi asas dketerbukaan dan akuntabilitas dalam UU KPK, tetapi juga mengabaikan prinsip keterbukaan dalam UU KIP.
"Hal lain yang perlu dikhawatirkan, metode yang tertutup seperti ini akan semakin menambah kecurigaan akan adanya agenda terselubung untuk menempatkan pejabat tertentu di KPK yang sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu," paparnya.
Salah satu poin pentingnya adalah masa depan independensi kelembagaan KPK. Pihaknya melihat data calon Deputi Penindakan KPK, mayoritas berasal dari institusi penegak hukum. Ia menilai, jika pejabat penindakan KPK diisi oleh aparat penegak hukum saja, maka potensi konflik kepentingan akan terjadi, terutama ketika KPK mengusut perkara korupsi di institusi penegak hukum tersebut.
"Maka KPK perlu membuka informasi mengenai proses tahapan dan nama-nama calon yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan. KPK harus melibatkan lembaga lain yang kompeten, terutama PPATK untuk menggali informasi mengenai transaksi keuangan dan menguji integritas dari setiap calon yang mendaftar," tegasnya. (OL-6)
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved