Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) perihal penundaan sementara pengiriman tahanan ke rumah tahanan negara (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) di lingkungan Kemenkum dan HAM sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi covid-19 dinilai dapat melahirkan ketidakadilan baru.
“Surat Kemenkum dan HAM sebenarnya dapat dimengerti dalam konteks menghargai HAM terpidana, tetapi dalam hal pembalasan atas perbuatan pidana akan melahirkan ketidakadilan baru,” kata pakar hukum pidana Abdul Fickar di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan dalam konteks integrated criminal justice system, lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari subsistem yang melaksanakan fungsi pemidanaan. “Dan sistem pemidanaan , di samping pembalasan (korektif ), juga berfungsi membina dan memperbaiki (rehabilitatif) serta restoratif (mengembalikan kerugian korban),” jelasnya
Jika LP berhenti melaksanakan fungsi pemidanaan karena kelebihan kapasitas dan mewabahnya virus korona, yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan pemidanaan terhadap narapidana baru? Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mencari cara agar sistem peradilan pidana terpadu tetap dapat dilaksanakan dengan baik.
“Harus dicari cara baru agar sistem peradilan pidana terpadu tetap dapat dilaksanakan dengan baik. Bagi tindak pidana yang berkaitan erat dengan ekonomi dan kerugian perdata, seperti penggelapan, penipuan, atau pencemaran nama baik, pemidanaan yang bersifat restoratif lebih dikedepankan sehingga tetap dijalankan pemidanaan sebagaimana dikehedaki integrated criminal justice system,” tukasnya.
Sementara itu, Mahkamah Agung memahami langkah Kemenkum dan HAM tersebut. “Langkah yang diambil Kemenkum dan HAM itu dapat dipahami dan perlu disikapi dengan bijak,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
Namun demikian, ia mengaku pihaknya belum bisa menjelaskan langkah apa yang akan dilakukan karena masih berkoordinasi dengan pihak terkait guna menyikapi kebijakan yang diberlakukan sejak 18 maret 2020 itu.
“Ini perlu disikapi dengan bijak oleh antarpenegak hukum, agar tidak menimbulkan masalah. Masalah penahanan ini rawan, apalagi terkait dengan masalah HAM seseorang,” tuturnya. (Rif/P-3)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved