Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JUMLAH penghuni di lembaga pemasyarakatan (LP) ataupun rumah tahanan (rutan) telah jauh melebihi kapasitas. Di Rutan Cipinang, Jakarta, misalnya. Rutan ber kapasitas 1.000 orang itu, saat ini dihuni sekitar 4.000 napi.
Ketika pandemi covid-19 tengah merebak seperti saat ini, kondisi rutan dan LP yang kelebihan penghuni itu tentu saja sangat rentan penularan. Bila tidak segera ditangani, tempat itu dikhawatirkan jadi ‘kuburan massal’.
Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM pun mengeluarkan surat bernomor M.HH.PK.01.01.01- 04 ihwal penundaan sementara pengiriman tahanan ke rutan/LP di lingkungan Kemenkum dan HAM. Hal itu disebut sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua MA, Jaksa Agung, dan Polri itu, Sekjen Kemenkum dan HAM menyatakan menolak penambahan
tahanan baru di LP ataupun rutan.
“Bahwa sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19, terhitung mulai Rabu, 18 Maret 2020, kegiatan pelayanan kunjungan, penerimaan tahanan baru, dan kegiatan sidang ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” bunyi surat yang ditandatangani Menkum dan HAM Yasonna H Laoly itu.
“Mengingat tahanan merupakan kelompok rentan terpapar covid-19 dan kondisi rutan/LP sebagian besar dalam kondisi overkapasitas, dimohon agar dilakukan penundaan pengiriman tahanan ke rutan/LP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” imbuhnya
Dalam menanggapi itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).
“Sudah dilakukan kerja sama dengan APH dan salah satu terobosan terkait persidangan ialah penanganan perkara yang dalam proses sidang dengan melakukan sidang via videoconference,” kata Hari dalam pesan singkatnya, kemarin.
Perihal pengiriman tahanan, ia mengatakan tahanan akan dititipkan kembali ke Polri oleh jaksa.
Tahanan kota
Kriminolog UI, Iqrak Sulhin, berpendapat polisi dan jaksa bisa menerapkan penahanan di luar penjara seperti tahanan kota atau rumah untuk beberapa kasus kejahatan.
Hal itu, imbuh Iqrak, selain tepat dilakukan dalam kondisi rawan penyebaran covid-19 seperti saat ini, juga memang telah diatur dalam KUHAP Pasal 22 UU No 8/1981. “Penyidik mungkin bisa menerapkan penahanan selain tahanan di rutan. Menumpuk tahanan di tahanan
kepolisian dan kejaksaan dengan masuknya tahanan baru hanya akan memperbesar risiko.”
Di lain pihak, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta DPR segera mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi UU supaya LP tidak kelebihan penghuni di tengah pandemi covid 19.
Jumlah kasus positif covid-19 di Indonesia terus bertambah. Hingga kemarin, pemerintah mencatat tambahan 103 pasien yang dinyatakan terinfeksi korona. Jadi, total akumulasi pasien positif covid-19 mencapai 893 orang. Dari jumlah itu, 78 orang dilaporkan meninggal dan 35 lainnya dinyatakan sembuh. (Cah/Sru/Pra/X-6)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved