Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.152 atau sekitar dua pertiga dari 1.785 narapidana (napi) ber agama Hindu di seluruh Indonesia, kemarin. Remisi itu terkait dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
“Sebanyak 1.151 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 narapidana. Sementara itu, 1 orang menerima RK II atau langsung bebas seusai menerima remisi 15 hari,” papar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam keterangan resmi yang dipublikasikan di Jakarta.
Nugroho menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya,
telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan (rutan).
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tecermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” tutur Nurgoho.
Ia memastikan di tengah pandemi covid-19 hak-hak warga binaan pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan daring, dan layanan kesehatan tetap dilayani. Beberapa unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana menyandang status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Fasilitas itu kini telah ada di LPKA Medan, LP Pemuda Tangerang, LP Salemba, LP Wirogunan, LP Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung, dan LP Porong. “Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri,” imbuh Nugroho.
Berdasarkan data Smslas.ditjenpas.go.id per 21 Maret 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 272.050 orang dengan rincian napi 206.086 orang, sedangkan tahanan 65.964 orang.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi, menjelaskan pemberian remisi Hari Raya Nyepi 2020 sekaligus menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp542.865.000.
Narapidana terbanyak mendapat RK Hari Raya Nyepi 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum dan HAM Bali. (Cah/P-2)
Saka Museum Hadirkan Immersive Experience Baru, Bisa Saksikan Perayaan Nyepi Dalam Layar Kubah
Penyeberangan di Selat Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk sempat ditutup sementara pada Hari Raya Nyepi mulai Sabtu (29/3) pukul 05.00 Wita hingga Minggu (30/3) pukul 06.00 Wita.
POLDA Bali meminta kepada seluruh masyarakat terutama umat muslim yang tinggal di Bali agar tidak melakukan mudik Lebaran sejak 28 Maret 2025 atau H-1 Hari Raya Nyepi dan saat Hari Raya Nyepi.
Di Pullman Bali Legian Beach, pengalaman yang menenangkan telah disiapkan selama Nyepi, memungkinkan para tamu menikmati jeda dari rutinitas dalam suasana yang nyaman.
KEPALA Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Taruli Horja Tampubolon menerima kunjungan panitia nasional perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1947 di Markas Besar TNI, Cilangkap.
Di Bali, suasana ini seringkali dimanfaatkan wisatawan yang berkunjung ke Bali untuk menikmati keheningan ketika Hari Raya Nyepi berlangsung.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved