Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Tjahjo Kumolo membolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah. Hal itu untuk mengantisipasi dampak penyebaran virus korona (covid-19), sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“Pelaksanaan tugas kedinasan bisa bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan setelah itu akan dievaluasi lebih lanjut,” kata Tjahjo dalam virtual konferensi pers, kemarin.
Dijelaskannya, ASN yang bekerja di rumah atau work from home (WFH) harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing. Apabila dalam keadaan mendesak terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri, dan keluarga, ASN diperbolehkan keluar dengan melaporkannya kepada atasan langsung.
Selain itu, ASN yang be-kerja di rumah juga dapat mengikuti rapat atau pertemuan penting kantor. Hal itu dilakukan melalui sarana teleconference atau video conference. Sementara tunjangan kinerja pun tetap diberikan pemerintah sesuai regulasi yang mengatur.
“Setelah berakhirnya masa sistem kerja tersebut, pimpinan instansi pemerintah mengevaluasi efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada menteri,” ujarnya.
Untuk memastikan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat tidak terganggu, kementerian memastikan minimal 2 level pejabat struktural tertinggi tetap bekerja di kantor. Hal itu dapat dilakukan melalui pembagian tugas yang selektif dan akuntabel oleh pejabat pembina kepegawaian.
Pejabat pembina kepegawaian juga mengatur ASN yang bekerja di rumah sesuai kebutuhan unit kerja masing-masing dengan mempertimbangkan potensi penyebaran virus korona. Pembagian itu dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran covid-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga.
“Begitu juga riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,” imbuh Tjahjo.
Kemenpan-Rebiro mengeluarkan aturan yang mengizinkan ASN bekerja dari rumah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Menpan-Rebiro No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Edaran yang dikeluarkan 16 Maret 2020 itu menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari tempat tinggal masing-masing. Juga, mengatur penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Misalnya, tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan. (Van/P-3)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved