Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, dalam penyidikan kasus korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, selaku induk usaha.
Pemeriksaan Jarot diagendakan sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II Waskita Karya, Fathor Rachman (FR). "Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana, sebagai saksi untuk tersangka FR," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/3).
Selain Jarot, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Fathor, yakni mantan Komisaris PT Aryana Sejahtera, Mohammad Hosen dan Ndaru Waskito, berikut pihak swasta. Penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara untuk tersangka Fathor dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Baca juga: KPK Gali Kontrak Proyek Fiktif PT Waskita Karya
Diketahui, Fathor dan Yuly berikut rekan-rekannya, diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi Waskita Karya. Sebagian proyek diduga telah dikerjakan perusahaan lain. Akan tetapi, dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor. Diduga, empat perusahaan tidak melakukan pekerjaan sebagaimana ketentuan dalam kontrak.
Atas pekerjaan fiktif itu, Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, sejumlah perusahaan subkontraktor menyerahkan kembali pembayaran dari Waskita Karya, kepada sejumlah pihak termasuk digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
Dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 186 miliar. Perhitungan itu merupakan jumlah pembayaran dari Waskita Karya kepada beberapa perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif. Proyek yang dimaksud mencakup pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, hingga normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif.(OL-11)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Hasil pemantauan ICW menunjukkan proyek bernilai triliunan rupiah ini sarat ketidaksesuaian dengan aturan dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Tessa menerangkan dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.
Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022 sampai dengan 2023. KPK menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.
Proyek LRT Jakarta Fase 1B dikerjakan dari dua sisi yakni dari zona Velodrome-Pramuka dan zona Manggarai-Pramuka.
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas di sejumlah jalan termasuk Jalan MH Thamrin mulai 21 September 2024 hingga 28 Februari 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved