Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, dalam penyidikan kasus korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, selaku induk usaha.
Pemeriksaan Jarot diagendakan sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II Waskita Karya, Fathor Rachman (FR). "Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana, sebagai saksi untuk tersangka FR," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/3).
Selain Jarot, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Fathor, yakni mantan Komisaris PT Aryana Sejahtera, Mohammad Hosen dan Ndaru Waskito, berikut pihak swasta. Penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara untuk tersangka Fathor dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Baca juga: KPK Gali Kontrak Proyek Fiktif PT Waskita Karya
Diketahui, Fathor dan Yuly berikut rekan-rekannya, diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi Waskita Karya. Sebagian proyek diduga telah dikerjakan perusahaan lain. Akan tetapi, dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor. Diduga, empat perusahaan tidak melakukan pekerjaan sebagaimana ketentuan dalam kontrak.
Atas pekerjaan fiktif itu, Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, sejumlah perusahaan subkontraktor menyerahkan kembali pembayaran dari Waskita Karya, kepada sejumlah pihak termasuk digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
Dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 186 miliar. Perhitungan itu merupakan jumlah pembayaran dari Waskita Karya kepada beberapa perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif. Proyek yang dimaksud mencakup pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, hingga normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif.(OL-11)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
Hasil pemantauan ICW menunjukkan proyek bernilai triliunan rupiah ini sarat ketidaksesuaian dengan aturan dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Tessa menerangkan dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.
Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022 sampai dengan 2023. KPK menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.
Proyek LRT Jakarta Fase 1B dikerjakan dari dua sisi yakni dari zona Velodrome-Pramuka dan zona Manggarai-Pramuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved