Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KOMISI Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan terjadi kenaikan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2019. Sepanjang tahun kemarin, terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat 6% dari tahun sebelumnya sebanyak 406.178 kasus.
Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, mengatakan data kekerasan terhadap perempuan terus meningkat selama lebih dari satu dekade terakhir. Selama 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792%.
“Dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan di Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman,” kata Mariana, Jumat (6/3).
Sepanjang 2019, sebanyak 421.752 kasus bersumber dari data kasus yang ditangani Pengadilan Agama, 14.719 kasus yang ditangani lembaga mitra pengadalayanan, dan 1.419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR).
Beragam spektrum dan bentuk kekerasan yang terekam dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2020 Komnas Perempuan.
Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) melonjak sebanyak 2.341 kasus, tahun sebelumnya sebanyak 1.417 kasus.
“Kenaikan dari tahun sebelumnya terjadi sebanyak 65% dan paling banyak ialah kasus inses dan ditambahkan dengan kasus kekerasan seksual (571 kasus),” jelasnya.
Sementara itu, dalam data pengaduan yang langsung ke Komnas Perempuan, tercatat kenaikan yang cukup signifikan, yakni pengaduan kasus cyber crime 281 kasus (2018 tercatat 97 kasus) atau naik sebanyak 300%.
Komnas Perempuan memberikan rekomendasi kepada negara untuk melibatkan berbagai stakeholder untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan.
Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama memasukkan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas (pendidikan seksualitas komprehensif) ke dalam kurikulum yang dimulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah.
Dalam upaya menjamin perlindungan perempuan pembela HAM, Komnas Perempuan mendesak Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Kementerian Hukum dan HAM menjamin perlindungan perempuan pembela HAM melalui Mekanisme Perlindungan Perempuan Pembela HAM. (Ata/I-1)
Wawang tidak hanya menjalankan usaha emping singkong, tetapi juga memberdayakan 25 ibu rumah tangga untuk ikut serta dalam proses produksi.
Deretan startup atau perusahaan rintisan yang didirikan dan dikembangkan oleh para perempuan Indonesia diharapkan mampu memadukan inovasi dengan manfaat bagi masyarakat.
Kehadiran sepeda motor listrik Fox 200 turut dilandasi oleh stereotip klasik: perempuan yang sein kanan tapi belok kiri, atau lupa mematikan sein dan terus lurus.
Rani menjalankan usaha minuman segar seperti jus di sekitar arena perlombaan pacu jalur. Sejak tahun 2017, ia menjadi bagian dari keluarga besar PNM melalui pembiayaan Mekaar.
UPAYA memperkuat perlindungan perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan melalui pengintegrasian sistem antarlembaga terkait harus mendapat dukungan semua pihak.
Kurang tidur menyebabkan kerusakan DNA, melemahnya kekebalan tubuh, meningkatnya peradangan, dan terganggunya ritme sirkadian, yang semuanya bekerja sama membantu sel kanker.
Komnas HAM RI terus memonitor atau memantau kasus pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang meninggal akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved