Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TIM Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Sumatera, Polda Lampung, dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, menangkap CP 46 cukong kayu sonokeling ilegal, Rabu (4/3).
Warga Desa Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu sudah sejak 10 Februari 2020 menjadi buronan dan ditangkap saat berada di penginapan di Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
PPNS Balai Gakkum KLHK akan menjerat CP dengan Pasal 94 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 19 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan awalnya pada Senin (10/2) CP berhasil melarikan diri dari penyergapan petugas saat penggerebekan di rumahnya, di Desa Ambarawa.
"CP sebagai residivis yang terlibat beberapa kasus kriminal antara 2018-2019, kemudian ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang oleh PPNS Ditjen Gakkum KLHK. Tahun 2019 komplotan CP diproses sebagai tersangka dan telah memasuki persidangan," kata Rasio dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Kemudian tiga rekan CP yaitu DS 35, warga Desa Ambarawa, AG 31 warga Desa Sumber Agung, dan NF 37 warga Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, telah ditetapkan menjadi tersangka dan berkas ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurutnya, antara tahun 2016-2020, Ditjen Gakkum LHK telah menangani 21 kasus penebangan ilegal kayu sonokeling. Sebanyak 20 kasus sudah diserahkan ke kejaksaan dan 2 kasus masih dalam proses penyidikan.
"Dengan ditangkapnya CP dan rekan-rekannya, ini dapat memberikan efek jera, sehingga penebangan illegal kayu sonokeling, khususnya di Provinsi Lampung, tidak terulang lagi," sebutnya.
Rasio menambahkan KLHK sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, karena kejahatan seperti ini telah merugikan banyak orang.
“Penangkapan cukong ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen kami untuk menegakkan hukum, kami harapkan pelaku yang buronan seperti ini dihukum seberat-beratnya,” tegasnya. (Fer/OL-09)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi dan mengikuti prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seorang pria berinisial FW , 61, Direktur PT. BCM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved