Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung menyakini para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sudah lama merencanakan pembobolan perusahaan plat merah itu. Temuan itu didapat dari penyidikan dan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Setelah kami sinkronisasi temuan kami dengan BPK, di situ kami tahu bahwa Jiwasraya ini sudah lama direncanakan untuk dibobol," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Febrie menjelaskan kondisi transaksi saham Jiwasraya sudah direncanakan merugi. Sehingga membuat kondisi keuangan perusahaan makin memburuk akibat gagal bayar.
BPK, kata dia, bakal mengumumkan hasil audit kerugian negara akibat kasus gagal bayar perusahaan pelat merah itu. Febrie memprediksi angkanya tidak jauh dari perhitungan tim penyidik yakni sekitar Rp17 triliun.
Baca juga: Imam Permasalahkan Kebiasaan Menginap di Kantor, Gatot Emosi
"Sekitar itulah (Rp17 triliun), tapi ada komanya, angka komanya tunggu teman-teman BPK," kata Febrie.
Kejagung menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Selanjutnya, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto.
Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved