Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Badan Pengawasan Data Pribadi Diperlukan

Putri Rosmalia Octaviyani
03/3/2020 18:19
Badan Pengawasan Data Pribadi Diperlukan
Anggota Komisi I DPR, Willy Aditya(Antara)

SUDAH saatnya dibentuk lembaga badan pengawas data pribadi agar pemanfaatan data pribadi dapat terpantau dengan maksimal, termasuk pemanfaatannya oleh negara.

"Badan semacam lembaga independen untuk melakukan pengawasan dibutuhkan agar tidak ada abuse of power dari negara terkait data pribadi masyarakat. Dengan begitu negara tidak bisa menyalahgunakan data pribadi masyarakat," ujar Anggota Komisi I DPR, Willy Aditya, di gedung DPR, Jakarta, Selasa, (3/3).

Namun, Willy mengatakan belum ada keputusan mengenai pembentukan lembaga atau badan pengawas tersebut. Baik di fraksi-fraksi atau di Komisi I.

"Kami belum mengkaji lebih jauh soal persetujuan mengenai adanya lembaga independen untuk mengawasi RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi-red) karena ini usulan dari pemerintah maka setiap fraksi akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).

Saat ini fraksi-fraksi baru akan menyusun DIM. Kita belum menyusun DIM. Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika baru presentasi mengenai rancangan draft RUU PDP di Komisi I.

Sementara itu, Anggota Komisi I, Abdul Kadir Karding, mengatakan bahwa nantinya diharapkan akan dibentuk lembaga yang bertugas menghimpun data dari setiap instansi. Baik dari pemerintah atau swasta.

"Siapa nanti yang mengelola bisa dibahas lagi yang pasti harus yang memiliki kapasitas mengelolanya," ujar Karding. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya