Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Putusan MK Momentum Perbaikan Pemilu Serentak

Cahya Mulyana
03/3/2020 07:40
Putusan MK Momentum Perbaikan Pemilu Serentak
Anggota Komisi II DPR asal Fraksi NasDem, Syamsul Lutfhi.(Dok. Wikipedia)

ENAM masukan Mahkamah ­Kons­titusi menyangkut pelaksanaan ­pemilu serentak menjadi tonggak untuk menentukan model yang paling baik. Pemerintah dan DPR pun membuka ruang aspirasi masyarakat supaya mekanisme pesta demokrasi ke depan lebih bermutu.

“Dengan opsi yang diberikan MK, pemerintah dan DPR harus proaktif melakukan komunikasi terbuka kepada stakeholders demokrasi kita, baik akademisi maupun warga masyarakat umum sebagai jalan terang dalam menentukan pilihan model pemilu serentak yang dikehendaki bersama,” kata anggota Komisi II DPR asal Fraksi NasDem, Syamsul Lutfhi, kemarin.

Menurutnya, perbaikan pesta demokrasi saat ini layak dilakukan. Momentumnya pun tepat, yakni dengan berbekal putusan MK atas uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 ayat (7) UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Luthfi pun mengapresiasi karena MK memberikan sejumlah alternatif model pelaksaan pemilihan umum serentak. Pemilu dengan model lima kotak surat suara pada 2019 lebih banyak dianggap memiliki kelemahan, terlebih dengan banyaknya petugas penyelenggaranya yang wafat ­dalam tugas. “Sehingga dari model pelaksanaan pemilu serentak dari MK, opsi  pemilihan umum tingkat nasional dan daerah dipisahkan,” katanya.

Menurut komisioner KPU Hasyim Asyari, tawaran dari MK khususnya memisahkan pemilu di tingkat nasional dan daerah layak diterapkan. Keserentakan dengan dua model, yakni pemilu serentak nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan DPD, dan 2 tahun berikutnya untuk memilih gubernur, bupati, wali kota, dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

‘’Pemisahan keserentakan antara pemilu nasional dan pemilu daerah lebih mudah dalam tata kelola, baik dari sisi penyelenggara pemilu, pemilih, dan partai politik. Pemilih akan lebih fokus dalam membuat penilaian terhadap partai atau calon dan topik kampanye,’’ imbuhnya.

Partai akan mudah mengelola dalam rekrutmen calon, kampanye, dan strategi pemenangan. Penyelenggara pemilu juga lebih mudah  menata kelola penyelenggaraan pemilu dan beban mereka kerja relatif bisa terbagi. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya