Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKJEN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan RUU omnibus law bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan ialah harapan baru good governance agar birokrat mampu menyederhanakan regulasi.
Demikian disampaikan Bambang dalam acara Media Gathering KLHK di Yogyakarta, kemarin.
Peran KLHK yang disorot dalam RUU omnibus law, jelas Bambang, pada dasarnya terdiri dari tiga hal. Pertama, menyiapkan regulasi yang cepat dan efisien. Kedua, menyeragamkan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Ketiga, menjamin kepastian hukum atau penegakan hukum (gakkum) dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan.
"Pengelolaan lingkungan hidup tetap menjadi syarat perizinan berusaha. Meski nomenklatur izin lingkungan dihilangkan, substansinya ada masuk ke perizinan berusaha. Prinsip lingkungan tidak berubah," kata Bambang.
Menurutnya, aspek pengawasan dan penegakan hukum tidak dikurangi meskipun terjadi perubahan prosedur. "Dulu pencabutan izin usaha tidak bisa dilakukan meski izin lingkungan dicabut. Sekarang kena gakkum, langsung bisa indikasi dicabut izinnya.''
Bambang mengatakan semua sektor usaha yang akan mendukung pembangunan nasional, termasuk kegiatan amdal tetap memperhatikan risiko, khususnya amdal bagi usaha yang berisiko tinggi. "Semua sektor akan membuat klasifikasi sektor: tinggi, sedang, dan rendah. Sudah ada peraturan menteri KLHK tentang kategorisasi.''
Tenaga Ahli Menteri Bidang Legislasi legal dan Advokasi/Tim Ahli RUU Omnibus Kaw Ilyas Asaan mengungkapkan regulasi dalam RUU diarah-kan kepada peningkatan ekosistem investasi dengan penetapan perizinan usaha berbasis risiko. "Penghitung-an nilai bahaya dan risiko dilihat dari nilai bahaya terhadap kesehatan dan lingkungan. Yang berisiko untuk persyaratan usaha dan izin SKKL berdasarkan amdal," ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa dalam RUU, pelaku kebakaran hutan dan lahan akan terbebas dari sanksi pidana. "Hilangnya frasa tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan bukan berarti menggugurkan sanksi pidana. Mengedepankan sanksi administrasi bukan berarti unsur pidananya hilang. Penegakan hukum tetap dilakukan dan pelaku kejahatan tetap dihukum karena pasal pidana tetap dipertahankan.''
Tidak melarang
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan RUU tidak melarang partisipasi publik dalam proses pengajuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) seperti yang diduga sebagian masyarakat.
Hal itu disampaikan Menteri Siti untuk menjawab kekhawatiran bahwa proses keterlibatan masyarakat dianggap tereduksi hanya menjadi masyarakat yang terdampak.
"Dalam RUU gambaran bahwa masyarakat yang terdampak merujuk pada partisipasi publik secara luas. Dalam teori lingkungan, masyarakat terdampak bisa saja berarti akademisi atau peneliti yang terkait dan peduli dengan masalah lingkungan. Jadi tidak mengurangi partisipasi publik," jelas Menteri Siti.
Dalam RUU juga disebutkan perizinan risiko tinggi wajib menyertakan amdal, risiko sedang dikelola dengan standar upaya pengelolaan lingkung-an hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL dan UPL), serta risiko rendah menggunakan sistem registrasi dengan standar tertentu sebagai alat kontrol.
"Ada standarnya, jika dalam proses tidak standar, akan kena sanksi," jelas Siti. (P-1)
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved