Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly meminta tahapan rekonsiliasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang sudah difasilitasi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berjalan lancar. Sebab perpecahan yang sudah berlangsung lebih dari lima tahun ini menghambat pertumbuhan advokat Indonesia di kancah internasional.
"Satu hal lagi, lawyer kita harus menguasai persidangan arbritase karena di sinilah uang besar, jangan hanya bertarung tingkat lokal saja. Kami menunggu mimpi Peradi bersatu dan tidak boleh omong kosong belaka," ujar Yasonna saat menghadiri Munas III Peradi bertajuk Advokat Era Industri 4.0, di Jakarta, Jumat (28/2).
Baca juga: Mahfud: Organisasi Pengacara akan Bersatu Kembali
Acara itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan 644 peserta Munas III Peradi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Peradi bersatu karena negara rugi jika sampai kalangan advokat terpecah-belah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Peradi Juniver Girsang mengatakan, Peradi tengah memperkuat barisan advokat dengan menyatukan tiga kubu Peradi yakni kubur dirinya, Fauzi Yusuf Hasibuan dan Luhut Pangaribuan. Hal ini juga sesuai harapan pemerintah yang turut memfasilitasi rekonsiliasi.
"Kami (ketiga kubu) sudah menandatangani kesepakatan. Minggu depan akan ada pertemuan pertama membahas teknis rekonsiliasi," tandasnya.
Pada kesempatan itu, Juniver juga mendorong Peradi adatif terhadap teknologi menyongsongf era industri 4.0. Menurut dia, mengikuti kemajuan teknologi bagian dari tuntutan terhadap advokat. Pasalnya proses peradilan pun berkembang sebagaimana yang telah dilakukan Mahkamah Agung dengan meluncurkan dua layanan berbasis elektronik yakni elektronic court atau e-court dan elektronic litigasi atau e-litigasi.
"Tema Munas III Peradi tepat dengan tantangan ke depan di tengah era revolusi industri 4.0. Kalau advokat tidak melek teknolonogi maka siap-siap ditinggalkan klien. kita harus siap dengan beradaptasi terhadap kemajuan teknologi. Advokat tidak boleh tidak melek teknologi. Kalau tifak maka gak bakal dilirik oleh klien dan pelayanan peradilan pun semuanyanya sudah mengarah semua berbasis elektronik," katanya. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved