Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

NasDem Ingin Pilkada Serentak Lebih Efisien

Indriyani Astuti
28/2/2020 11:15
NasDem Ingin Pilkada Serentak Lebih Efisien
Warga memasukkan surat suara kedalam kotak suara dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Laladon Tahun 2019.(ANTARA/Arif Firmansyah)

SEKRETARIS Fraksi Partai NasDem di DPR Saan Mustopa menuturkan fraksinya lebih condong mendorong pemilihan umum (pemilu) serentak yang lebih efisien.

Ia menuturkan ada beberapa opsi yang dapat dijadikan pilihan ketika merevisi Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia menjelaskan Mahkamah Konstitusi memberikan enam alternatif dalam putusan pengujian terhadap dua pengujian Undang-Undang tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dari keenam opsi, imbuhnya, DPR akan mempertimbangkan pemilu serentak dua tahap.

Tahap pertama, pemilihan anggota legislatif di tingkat nasional yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersamaan dengan pemilihan presiden.

Tahap kedua, pemilihan gubernur/bupati/wali kota digabungkan dengan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan kabupaten/kota.

"Mungkin itu pilihan yang paling bisa dipertimbangkan," ujar Saan di Jakarta, Kamis (27/2).

Baca juga: DPR Kaji 6 Opsi Pemilu Serentak

Saan mengungkapkan Partai Nasdem condong pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang terpisah.

Partainya, terang Saan, ingin pemilihan presiden dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah. Adapun pemilihan legislatif di tingkat nasional dan lokal dilakukan bersamaan.

Tetapi, pada putusan MK yang dibacakan pada Rabu (26/2), opsi tersebut tidak ada.

"Ya kalau misalnya kita lihat kalau walaupun tidak sesuai (putusan) dengan yang kita harapkan, karena kita ingin dua tahap pileg dan pilpres (dipisahkan) kita tetap melihat modelnya nasional dan lokal. Itu yang paling mungkin," ujar Saan.

Oleh karena itu, menurutnya, model pemilihan yang paling mungkin diambil ialah memisahkan pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPD) dengan pemilu yang sifatnya lokal (DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah) sehingga hanya ada tiga kotak suara di tingkat nasional dan empat kotak suara di tingkat lokal.

"Kita tetap melihat modelnya tadi, nasional lokal. Itu yang paling mungkin," ujarnya.

Saan mengatakan DPR mengapresiasi putusan MK dan akan memilih opsi pemilu serentak yang paling memungkinkan. Adapun semangat dari putusan MK, imbuhnya, memperkuat sistem presidensial.

Saan mengatakan NasDem memginginkan agar pemilu serentak lebih efisien serta tidak terlalu rumit.

Berdasarkan pengalaman pemilu serentak 2019, ucapnya, kerumitan yang dirasakan penyelenggara pemilu terlalu besar.

Di samping itu masyarakat Indonesia juga menghabiskan energi luar biasa , bahkan petugas tempat pemungutan suara banyak yang kelelahan.

"Kita akan memilih yang lebih efisien," tuturnya.

Disampaikan Saan, revisi UU pemilu sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2020.

Pada April 2020, DPR akan mulai menyusun draf dan naskah akademik sehingga pada masa persidangan mendatang RUU tersebut sudah mulai dibahas.

"Kita usulkan akan dibahas di panitia kerja Komisi II DPR karena panja merepresentasikan dari berbagai fraksi yang ada. Kedua kalau tidak dipanja ya kita kembali ke biasanya di panitia khusus karena melibatkan banyak apa komisi dan ini hal yang di dua itu aja alternatif nya," tuturnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya