Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Ketua KPU Arief Budiman besok, Jumat (28/2), dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks komisioner Wahyu Setiawan.
Agenda itu merupakan pemanggilan ulang dari jadwal pemeriksaan pada Selasa (25/2) yang batal lantaran Jakarta dilanda banjir, termasuk di sekitar Gedung KPK.
"Besok Pak Arief Budiman telah mengonfirmasi hadir akan diperiksa untuk ke empat tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2).
Baca juga: KPK Cecar Hasto dan Satpamnya Soal Rekaman Perkacapan
Pemeriksaan terhadap Arief sebagai saksi akan menjadi yang kedua setelah sebelumnya telah pernah diperiksa pada 28 Januari lalu.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Adapun sebagai pemberi yang ditetapkan tersangka ialah politikus PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri yang juga pernah menjadi caleg PDIP. Hingga kini, Harun belum ditemukan dan berstatus buron. (OL-8)
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
Secara umum yang didalami terhadap saksi yang dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran.
KPK tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada aparat kepolisian terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved